Dugaan Korupsi Perencanaan Pembangunan RSUD Pasaman Barat Masuk Tahap Penyidikan

Jumat, 03 Juni 2022, 18:03 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Dugaan Korupsi Perencanaan Pembangunan RSUD Pasaman Barat Masuk Tahap Penyidikan
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana

PASAMAN BARAT (6/6/2022) - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, menaikan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan belanja jasa konsultasi penyusunan DED (detail engginering design) atau perencanaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat Tahap I, dari penyelidikan ke penyidikan.

"Ini merupakan pengembangan dari penyelidikan dugaan korupsi pekerjaan pembangunan RSUD Pasaman Barat yang dikerjakan secara tahun jamak pada tahun anggaran 2018 hingga 2020, yang telah lebih dulu dinaikkan statusnya ke penyidikan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana, Jumat.

Diketahui, pekerjaan belanja jasa konsultasi penyusunan DED rumah sakit ini tersedia dalam APBD Pasaman Barat tahun anggaran 2017 lalu. Pekerjaan ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp1,751 miliar lebih.

Dikatakan Ginanjar, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, pada pekerjaan perencanaan RSUD tersebut. Dimana, pekerjaan ini dikerjakan PT Yodya Karya (Persero) cabang Pekanbaru.

Baca juga: Enam Orang Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Pasaman Barat Diserahkan ke Jaksa Penuntut

"Konsultan perencana diduga kuat telah melakukan kesalahan dalam penyusunan DED/Perencanaan sehingga kesalahan penyusunan DED/perencanaan tersebut, mengakibatkan adanya kerugian negara," terang dia.

Ginanjar menekankan pada seluruh pejabat yang melaksanakan kegiatan yang menggunakan keuangan negara, agar di tahun 2022 dan seterusnya, jangan sedikitpun mempunyai niat melakukan penyimpangan dalam pekerjaan proyek. Dimulai dari perencanaan, pelelangan, pengawasan dan pelaksanaan yang dapat merugikan keuangan negara dalam bentuk apapun. (pl1)

Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD, Kejari Pasbar Serahkan Mantan Dirut ke Penuntut Umum

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: