Porlak Seragamkan Tarif Pemasangan Instalasi Listrik, Ini Parameternya

Jumat, 03 Juni 2022, 20:45 WIB | Bisnis | Provinsi Sumatera Barat
Porlak Seragamkan Tarif Pemasangan Instalasi Listrik, Ini Parameternya
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Herry Martinus foto bersama dengan anggota Porlak usai kegiatan peluncuran paket instalasi listrik di Padang, Selasa. (humas)

PADANG (31/5/2022) - Kepala Dinas ESDM Sumbar, Herry Martinus meluncurkan paket instalasi listrik untuk instalasi rumah di Sumatera Barat yang digelar Persatuan Lintas Kontraktor dan Profesi Listrik (Porlak) Sumatera Barat di Padang, Selasa.

"Dengan diluncurkannya paket instalasi listrik ini, seluruh anggota Porlak, badan usaha memiliki izin-izin sesuai dengan ketentuan, dikerjakan tenaga bersertifikat kompetensi dan material yang dipasang berkualitas serta bersertifikat Nasional Indonesia (SNI). Agar, penggunaan listrik aman, andal, berkualitas dan ramah lingkungan, dengan harga paket yang sama," kata Herry dalam sambutannya.

Porlak ini beranggotakan Asosiasi DPD AKLI, DPD PAKLINDO, DPD AKLINDO, DPD GARANSI, dan DPD APEI Sumbar.

Dikatakan Herry, peluncuran paket instalasi listrik ini merupakan komitmen Porlak Sumbar untuk memberikan layanan dan keamanan pada masyarakat, dalam penyediaan instalasi listrik dengan harga yang terjangkau di wilayah Provinsi Sumatera Barat.

"Program ini bertujuan membantu masyarakat mendapatkan instalasi listrik yang berkualitas, andal, aman dan ramah lingkungan serta mengantisipasi bahaya kebakaran akibat listrik," lanjutnya.

Paket instalasi tersebut memberikan dua pilihan bagi masyarakat, yaitu material standar dengan instalasi empat titik penerangan ditambah satu titik kotak kontak dengan harga Rp1,4 juta.

Kemudian, material premium dengan instalasi empat titik penerangan ditambah satu titik kotak kontak dari daya 450 Va s/d 2200 Va dengan harga Rp2,2 juta.

Harga ini tidak termasuk BP, UJL dan SLO. Seluruh materialnya berstandar Nasional Indonesia (SNI).

Dengan paket instalasi listrik yang dilakukan sesuai aturan dan ketentuan keketenagalistrikan ini, ungkap dia, yang dikerjakan oleh tenaga teknik atau ahli berkompetensi dan bersertifikat (berdasarakan Permen ESDM No 12 Tahun 2021).

Kemudian, menggunakan material yang ber-SNI, melakukan pemasangan sesuai Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) serta oleh badan usaha yang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUPTL). Sehingga, instalasi listrik dapat dipastikan sesuai ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.

Berkaitan dengan hal ini juga, Kementrian ESDM telah mengeluarkan regulasi guna memastikan instalasi listrik dapat beroperasi dengan aman, yaitu implementasi penggunaan Nomor Identitas Instalasi (NIDI) sebagai salah satu syarat diterbitkan SLO.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: