Cek Siaran Televisi Digital, Unduh Aplikasi 'Sinyal TV Digital' di iOS dan Android
Tangkapan layar hasil pencarian sinyal digital melalui aplikasi Sinyal TV Digital yang diunduh melalui perangkat gawai berbasis android.
PADANG (3/6/2022) - Sebagai seorang praktisi di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK), Milza tak terlalu khawatir dengan peralihan siaran dari sistem analog ke digital yang berlaku efektif 2 November 2022, sebagaimana ditetapkan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Walau mengaku tak khawatir, pria dengan dua anak ini tak begitu tahu, apakah siaran digital telah berlaku ditempat tinggalnya di Komplek Filano, Kelurahan Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur.
"Kabarnya, alatnya tak begitu mahal. Masih ramah di kantong. Jika nanti siaran televisi tak dapat lagi sebagaimana biasanya, kan tinggal beli alatnya saja ke toko elektronik," ungkap Milza, Jumat malam.
Sebelum membeli alat pengubah sinyal analog ke digital atau Set Top Box (STB), masyarakat bisa memeriksa sinyal TV Digital di daerah tempat tinggalnya melalui aplikasi 'Sinyal TV Digital.'
Aplikasi untuk memastikan adanya proses migrasi ke siaran digital itu, dibuat oleh Kemenkominfo. Aplikasi ini dapat diunduh di perangkat iOS maupun Android.
Pengguna dapat mengunduh aplikasi Sinyal TV Digital yang berukuran 32.8 MB ini secara gratis.
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengetahui sinyal saluran TV Digital di lokasi Anda:
Aplikasi yang dikembangkan PT Bangunindo Teknusa Jaya ini, bisa mengetahui apakah di lokasi sudah memiliki layanan televisi digital atau belum.
Terdapat juga peta lokasi multipleksing saluran televisi digital, yang digambarkan mirip seperti satelit pemancar yang biasa digunakan oleh penyedia siaran televisi analog.
Selain itu, terdapat informasi yang isinya menjelaskan frekuensi hingga ketinggian antena stasiun pemancar.
Misal, informasi sinyal stasiun televisi TVRI yang berada pada frekuensi 40 dan memiliki ketinggian antena stasiun pemancar 626 MHz.
Sementara, cara memeriksa apakah perangkat televisi di rumah kita sudah digital atau masih analog, caranya adalah sebagai berikut:
Aturan perangkat verifikasi Kominfo RI ini sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Setiap perangkat televisi digital dan dekoder set top box DVBT2 yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia, diwajibkan untuk memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan.
Persyaratan teknis televisi digital dan set top box diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 4 Tahun 2019 tertanggal 28 Juni 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.
Jika masyarakat tidak memiliki televisi yang mendukung TV digital, tidak perlu mengganti perangkat TV. Namun cukup dengan membeli Set Top Box (STB) yang dicolokkan pada TV analog.
STB ini bisa dibeli di sejumlah e-commerce atau toko fisik. Adapun STB bisa dibeli di sejumlah e-commerce atau toko fisik.
Harga STB ini sangat beragam di pasaran, mulai dari Rp 150 ribu hingga ada yang menjualnya sekitar Rp350 ribu per unit.
Kominfo pun telah merilis daftar perangkat STB terbaru yang sudah tersertifikasi kominfo dan mendukung siaran TV digital di Indonesia.
Bagi yang kurang mampu, penyelenggara multipleksing (mux) yang dibantu Kominfo akan memberikan bantuan Set Top Box gratis bagi masyarakat miskin yang terpilih.
Syarat untuk mendapatkannya adalah tercantum dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS). Pihak Kominfo meminta masyarakat proaktif mengecek data DTKS dari kemensos tersebut.
Diketahui, penghentian siaran TV analog yang dialihkan ke TV digital dilakukan dalam tiga tahap.
ASO Tahap 1 diterapkan di 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota pada 30 April.
Kemudian berlanjut ASO Tahap 2 di 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota.
Terakhir, ASO Tahap 3 diimplementasikan di 25 wilayah siaran di 63 kabupaten/kota.
Selain itu, seiring proses penghentian siaran TV analog yang dialihkan ke siaran TV Digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperbarui jumlah perangkat televisi yang mendukung siaran TV digital.
Berdasarkan data per 19 Mei 2022, jumlah set top box yang tersertifikasi Kominfo masih sama jumlahnya di angka 57 juta unit dari berbagai merk.
Sedangkan, jumlah televisi ada penambahan yang mencapai 853 unit perangkat, seperti merek Samsung, LG, Sharp, Coocaa, Panasonic, Polytron, Realme, Sanken, Akari dan lainnya dengan bermacam tipe dan modelnya. (kyo)
Install aplikasi Valora News app di Google Play
Wabup Pasbar Sidak ke Puskesmas Paraman Ampalu
Ini Usulan Mahyeldi di Rakor Gubernur se-Sumatera
Gubernur Sumbar Minta Maaf ke Perwakilan BEM SB
Baznas Padang akan Khitan 250 Anak bersama MyBank Syariah, Sehari Dibuka Kuota Langsung Penuh
Mendukung Ketahanan Pangan dan Peduli Petani, Nevi Zuairina Serahkan Alsintan di Dapil
Yuk Meriahkan Hari Bhayangkara Polri ke-76 dengan Twibbon di Artikel ini
Sumbar Tandatangani PKS Layanan Sertifikat Elektronik untuk Tanda Tangan Digital
SBW 2022 Ditabuh, Irjen Teddy: HDCI Siap jadi Pelopor Kebangkitan Pariwisata dan Ekonomi
Irjen Teddy Minahasa Hibahkan Benda Pusaka Berusia 500 Tahun Usai Pengukuhan Gala Kehormatan
SBW 2022 Ditabuh, Irjen Teddy: HDCI Siap jadi Pelopor Kebangkitan Pariwisata dan Ekonomi
Wabup Pasbar Sidak ke Puskesmas Paraman Ampalu
Irjen Teddy Minahasa Hibahkan Benda Pusaka Berusia 500 Tahun Usai Pengukuhan Gala Kehormatan
TP-PKK Kelurahan Puhun Tembok dan Campago Ipuh Dilantik
Nevi Zuairina Inisiasi Turnamen Futsal di Bonjol