Bukan Kawasan TORA: PT Anam Koto Minta Lahan HGU Tidak Diduduki Masyarakat

Rabu, 08 Juni 2022, 16:23 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Bukan Kawasan TORA: PT Anam Koto Minta Lahan HGU Tidak Diduduki Masyarakat
Sekelompok masyarakat mendirikan pondok di areal perkebunan kelapa sawit PT Anam Koto di Nagari Aia Gadang, Rabu. (robi irwan)

PASAMAN BARAT (8/6/2022) - General Manager Humas-Legal PT Anam Koto, Hendrikus meminta sekelompok oknum masyarakat, untuk bersedia mengosongkan lahan yang telah diduduki secara sepihak.

PT Anam Koto adalah perusahaan pemilik Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Pasaman. Oleh masyarakat di bawah koordinasi Serikat Petani Indonesia (SPI), ungkap Hendrikus, areal HGU PT Anam Koto ini termasuk dalam areal Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

"Berdasarkan Surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasaman Barat tanggal 19 November 2021, merekomendasikan bahwa lahan tersebut tidak termasuk prioritas areal TORA dengan dasar hasil analisis yang dilakukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Pasaman Barat," ungkap Hendrikus pada wartawan, Rabu.

Ia mengatakan, pendudukan lahan itu bermula dari adanya usulan pada pihak BPN, agar wilayah HGU PT Anam Koto dapat dijadikan obyek TORA dengan alasan, ada lahan garapan masyarakat seluas 711 hektare di Nagari Aia Gadang.

Baca juga: Wakajati Sumbar Resmikan Palanta Adhyaksa Pasaman Barat

Sesuai Perpres No 86 Tahun 2018, lanjutnya, Bupati Pasaman Barat telah membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang terdiri dari 23 unsur dan telah melakukan peninjauan pada tanggal 27 Oktober 2021.

Sesuai Laporan Akhir GTRA Tahun 2021 tegas disebutkan, bahwa HGU PT Anam Koto aktif dan tidak ditemukan lahan garapan/penggarapan.

"GTRA juga mengeluarkan surat kepada Menteri ATR/Kepala BPN selaku Ketua GTRA Pusat tanggal 19 November 2021 mengenai Rekomendasi Potensi TORA untuk ditetapkan jadi TORA. Selanjutnya, dapat ditindaklanjuti dengan penataan aset, dimana tegas tidak ada nama PT Anam Koto dalam surat tersebut," ungkapnya.

Ia mengatakan, hasil rekomendasi itu dengan tegas menjelaskan bahwa usulan yang diajukan masyarakat melalui Serikat Petani Indonesia (SPI) sebesar 20 persen dari total lahan milik PT Anam Koto, tidak bisa ditindaklanjuti karena masih ada status HGU aktif hingga saat ini.

Baca juga: KPU Pasbar Sahkan DCT Pemilu 2024, 498 Caleg dari 16 Partai akan Berebut 40 Kursi

Dengan demikian, lanjutnya, blok lahan yang diduduki itu statusnya hanya sebatas usulan dan tidak memiliki dasar hukum untuk dikuasai oleh pihak lain di luar PT Anam Koto.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: