Pemerintah Cabut Subsidi Minyak Goreng Curah, Nevi: Seharusnya Bangun Mekanisme Subsidi Baru

Kamis, 09 Juni 2022, 20:05 WIB | Bisnis | Nasional
Pemerintah Cabut Subsidi Minyak Goreng Curah, Nevi: Seharusnya Bangun Mekanisme Subsidi...
Anggota Komisi VI DPR RI, Hj Nevi Zuairina.

JAKARTA (9/6/2022) - Anggota Komisi VI DPR RI, Hj Nevi Zuairina menilai, pencabutan subsidi atas minyak goreng curah, memiliki dampak yang cukup besar bagi kelompok masyarakat bawah dan Usaha Mikro Kecil (UMK).

"Pemerintah seharusnya membangun suatu mekanisme subsidi baru, dengan menyertakan BUMN seperti Bulog, dalam pelaksanaanya sehingga dapat diawasi dan dikendalikan," ungkap Nevi mengomentari penghentian subsidi minyak goreng curah sejak 31 Mei 2022 lalu.

Sebagai gantinya, pemeritah akan menetapkan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) yang berlaku 1 Juni 2022.

Subsidi minyak goreng yang dimaksud yakni penggantian selisih harga yang diwajibkan kepada produsen dari harga keekonomian. Itu dipungut dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Baca juga: Nevi Zuairina Serahkan TJSL Semen Padang di 5 Titik

"Untuk semakin memudahkan pengawasan, seluruh rantai distribusi baik minyak curah maupun kemasan sederhana, lebih baik di bawah kendali Badan Urusan Logistik atau Bulog," tegas Nevi.

Jika menggunakan mekanisme DMO atau DPO, terang dia, akan berpotensi membuat harga minyak goreng kembali mahal atau lebih dari Rp14 ribu per liter.

"Sselama ini, model subsidi minyak goreng diserahkan pada swasta. Hal ini menyebabkan rantai distribusi masih panjang. Jadi Bulog harus bermain maksimal. Bulog harus diberi kewenangan lebih dan infrastruktur pergudangan harus ditambah, hingga menjangkau seluruh wilayah," urai Nevi.

Legislator asal Sumatera Barat II ini menambahkan, berkaitan dengan ketepatan pemerintah dalam menyalurkan subsidi termasuk minyak goreng, seharusnya menggunakan DTKS (Data Kesejahteraan Sosial) Kementerian Sosial penerima PKH (Program Keluarga Harapan).

Baca juga: Nevi Zuairina Minta Regulasi Perkoperasian Mampu Mengurai Persoalan

Kemudian, menggunakan Data Usaha Mikro Kecil (UMK) Kementerian Koperasi dan UKM yang mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: