KPID Surati Kemenkominfo untuk Tunda ASO di Sumatera Barat, Ini Alasannya

Kamis, 09 Juni 2022, 23:03 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
KPID Surati Kemenkominfo untuk Tunda ASO di Sumatera Barat, Ini Alasannya
Ketua KPID Sumatera Barat, Dasrul.

PADANG (9/6/2022) - Ketua KPID Sumatera Barat, Dasrul menyebut, telah melayangkan surat permintaan untuk menunda pelaksanaan migrasi siaran televisi analog ke siaran televisi digital sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

"Kita bukannya tak mau mendukung pemerintah pusat. Kesiapan penyelenggara multipleksing itu yang membuat kita terpaksa meminta ditunda. Jika berlanjut sesuai jadwal, bisa-bisa rakyat Sumatera Barat di 11 kabupaten/kota yang terdampak pada gelombang pertama, tak lagi bisa menikmati siaran televisi," ungkap Dasrul di Padang, Kamis.

Penyelenggara multipleksing (atau Penyelenggara MUX) dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No 6 Tahun 2021 dapat dinyatakan sebagai lembaga penyiaran yang menyediakan siaran televisi digital terrestrial.

Diketahui, penghentian siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) dalam migrasi TV digital, berlangsung dalam tiga tahap yaitu tahap pertama 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga 2 November 2022.

Baca juga: Informasi Salah Bertebaran, KPID Sumbar: Pemerintah Butuh Lembaga Penyiaran Publik Lokal

"Tahapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri No 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran," ungkapnya.

Di Sumatera Barat, terdapat 11 Daerah terdampak pada tahap perdana ini. Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Pariaman.

Karena ada permintaan secara resmi penundaan, warga masih banyak yang belum sadar tentang pentingnya segera beralih ke siaran digital. Karena, mungkin saja masyarakat tak memiliki informasi yagn memadai tentang ASO yang akan berlaku efektif per 2 November 2022 ini.

Kemudian tahap kedua, 25 Agustus 2022 ada tiga daerah yang terdampak ASO yaitu Payakumbuh, Limapuluh Kota dan Pesisir Selatan.

Baca juga: Ini 3 Rekomendasi KPID Sumbar di Rakernas Tahun 2023

Sementara pada tahap ketiga tanggal 2 November 2022, tidak ada daftar daerah di Sumbar.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: