Distribusi STB di Sumatera Barat, Robert: KPID Tak Dikabari Jumlah yang telah Dibagikan

Selasa, 14 Juni 2022, 21:33 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Distribusi STB di Sumatera Barat, Robert: KPID Tak Dikabari Jumlah yang telah Dibagikan
Komisioner KPID Sumatera Barat, Robert Cenedy

PADANG (14/6/2022) - Komisioner KPID Sumatera Barat, Robert Cenedy mengungkapkan, jumlah perangkat set top box (STB) yang dibagikan ke masyarakat, masih belum jelas angkanya.

"STB yang dibagikan pemerintah, dibagikan melalui PT POS. Sementara, penyelenggara multipleksing (mux) membagikannya langsung pula ke masyarakat. Kita di KPID, tidak memiliki jalur kewenangan untuk mengetahui pendistribusian STB ini," ungkap Robert di Padang, Selasa.

Dikatakan Robert, berdasarkan informasi yang diterima dari Dinas Kominfotik Sumatera Barat, perangkat STB baru dibagikan pemerintah di Kota Padang Panjang dan Sawahlunto. "Ini pun data STB yang dibagikan ke masyarakat, masih belum jelas jumlahnya," ungkap dia.

Hal serupa juga terjadi di distribusi STB yang dilakukan penyelenggara multipleksing (Penyelenggara MUX). Lembaga penyiaran (LP) yang jadi penyelenggara mux di Sumatera Barat, ungkap Robert, telah membagikan STB untuk warga di Kota Padang, Solok, Sijunjuang dan Bukittinggi.

Baca juga: Literasi Media KPID Sumbar, Supardi: Peran Bundo Kanduang Dibutuhkan Atasi Dampak Negatif Siaran

"STB yang dibagikan LP sebagai penyelenggara mux, juga tidak kita ketahui pula berapa jumlah pastinya. Karena, STB ini juga diserahkan secara mandiri oleh masing-masing LP," tambah Robert.

Dalam Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No 6 Tahun 2021, penyelenggara mux dapat dinyatakan, sebagai lembaga penyiaran yang menyediakan siaran televisi digital terrestrial.

Ia merupakan lembaga yang terlibat dalam 'penyelenggaraan layanan dengan menggunakan infrastruktur multipleksing yang menggabungkan dua program siaran atau lebih melalui slot yang merupakan bagian dari kapasitas multipleksing untuk dipancarkan melalui media transmisi terestrial dan diterima dengan perangkat penerima siaran.

Sebelumnya, dalam Permenkominfo No 22 Tahun 2011, istilah ini dikenal dengan nama sejenis, yaitu Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LPPPM/LP3M).

Baca juga: Informasi Salah Bertebaran, KPID Sumbar: Pemerintah Butuh Lembaga Penyiaran Publik Lokal

Namun, pencabutan Permenkominfo No 22 Tahun 2011, akibat putusan di Mahkamah Agung sendiri menyebabkan istilah ini ditinggalkan dalam peraturan penggantinya yaitu Permenkominfo No 32 Tahun 2013 dan diganti menjadi Penyelenggara Penyiaran Multipleksing.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: