Distribusi STB di Sumatera Barat, Robert: KPID Tak Dikabari Jumlah yang telah Dibagikan
PADANG (14/6/2022) - Komisioner KPID Sumatera Barat, Robert Cenedy mengungkapkan, jumlah perangkat set top box (STB) yang dibagikan ke masyarakat, masih belum jelas angkanya.
"STB yang dibagikan pemerintah, dibagikan melalui PT POS. Sementara, penyelenggara multipleksing (mux) membagikannya langsung pula ke masyarakat. Kita di KPID, tidak memiliki jalur kewenangan untuk mengetahui pendistribusian STB ini," ungkap Robert di Padang, Selasa.
Dikatakan Robert, berdasarkan informasi yang diterima dari Dinas Kominfotik Sumatera Barat, perangkat STB baru dibagikan pemerintah di Kota Padang Panjang dan Sawahlunto. "Ini pun data STB yang dibagikan ke masyarakat, masih belum jelas jumlahnya," ungkap dia.
Hal serupa juga terjadi di distribusi STB yang dilakukan penyelenggara multipleksing (Penyelenggara MUX). Lembaga penyiaran (LP) yang jadi penyelenggara mux di Sumatera Barat, ungkap Robert, telah membagikan STB untuk warga di Kota Padang, Solok, Sijunjuang dan Bukittinggi.
Baca juga: Literasi Media KPID Sumbar, Supardi: Peran Bundo Kanduang Dibutuhkan Atasi Dampak Negatif Siaran
"STB yang dibagikan LP sebagai penyelenggara mux, juga tidak kita ketahui pula berapa jumlah pastinya. Karena, STB ini juga diserahkan secara mandiri oleh masing-masing LP," tambah Robert.
Dalam Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No 6 Tahun 2021, penyelenggara mux dapat dinyatakan, sebagai lembaga penyiaran yang menyediakan siaran televisi digital terrestrial.
Ia merupakan lembaga yang terlibat dalam 'penyelenggaraan layanan dengan menggunakan infrastruktur multipleksing yang menggabungkan dua program siaran atau lebih melalui slot yang merupakan bagian dari kapasitas multipleksing untuk dipancarkan melalui media transmisi terestrial dan diterima dengan perangkat penerima siaran.
Sebelumnya, dalam Permenkominfo No 22 Tahun 2011, istilah ini dikenal dengan nama sejenis, yaitu Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LPPPM/LP3M).
Baca juga: Informasi Salah Bertebaran, KPID Sumbar: Pemerintah Butuh Lembaga Penyiaran Publik Lokal
Namun, pencabutan Permenkominfo No 22 Tahun 2011, akibat putusan di Mahkamah Agung sendiri menyebabkan istilah ini ditinggalkan dalam peraturan penggantinya yaitu Permenkominfo No 32 Tahun 2013 dan diganti menjadi Penyelenggara Penyiaran Multipleksing.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Halal Bihalal IKA FPUA, Mahyeldi: Tingkatkan Kontribusi dan Bukti Nyata Peran Alumni
- Tambang Liar di Air Dingin Solok, Herry: Pemkab Solok akan Pimpin Penindakan
- Pola Cuaca makin Tak Menentu, Mahyeldi: Cermat dalam Hitung Ketersediaan Pangan Penting
- Musrenbang Terintegrasi Sumbar 2024, Gubernur: Momentum Menyusun Mimpi Besar Sumbar 2045
- Banggar DPRD Jambi Pelajari Pola Penganggaran Kasus Stunting ke DPRD Sumbar
PILKADA PESSEL: KPU Rekrut 75 Orang Calon PPK
Kabar Daerah - 24 April 2024
Urus Adminduk di Padang Cukup di Kelurahan
Kabar Daerah - 23 April 2024