TVRI, ANTV dan Metro TV jadi Penanggungjawab Penyelenggara MUX di Sumatera Barat

Rabu, 15 Juni 2022, 22:12 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
TVRI, ANTV dan Metro TV jadi Penanggungjawab Penyelenggara MUX di Sumatera Barat
Ilustrasi.

PADANG (15/6/2022) - Tiga stasiun televisi ditetapkan pemerintah sebagai penyelenggara multipleksing (Penyelenggara MUX) di Sumatera Barat.

"LPP TVRI serta stasiun televisi ANTV dan Metro TV, merupakan penyelenggara mux di Sumbar. Ketiganya lah yang memiliki tanggungjawab lebih besar menyukseskan pergantian sistem siaran analog ke digital di Sumatera Barat," ungkap Komisioner KPID Sumbar, Robert Cenedy di Padang, Rabu.

Dalam Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No 6 Tahun 2021, penyelenggara mux dapat dinyatakan, sebagai lembaga penyiaran yang menyediakan siaran televisi digital terrestrial.

Ia merupakan lembaga yang terlibat dalam 'penyelenggaraan layanan dengan menggunakan infrastruktur multipleksing yang menggabungkan dua program siaran atau lebih melalui slot yang merupakan bagian dari kapasitas multipleksing untuk dipancarkan melalui media transmisi terestrial dan diterima dengan perangkat penerima siaran.

Baca juga: Literasi Media KPID Sumbar, Supardi: Peran Bundo Kanduang Dibutuhkan Atasi Dampak Negatif Siaran

Sebelumnya, dalam Permenkominfo No 22 Tahun 2011, istilah ini dikenal dengan nama sejenis, yaitu Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LPPPM/LP3M).

Namun, pencabutan Permenkominfo No 22 Tahun 2011, akibat putusan di Mahkamah Agung sendiri menyebabkan istilah ini ditinggalkan dalam peraturan penggantinya yaitu Permenkominfo No 32 Tahun 2013 dan diganti menjadi Penyelenggara Penyiaran Multipleksing.

Sebagai penyelenggara mux, ketiganya menerima bergabungnya stasiun televisi lain yang bertransformasi ke siaran digital. Pembagiannya sebagai berikut:

30 UHF (MUX TVRI)

Baca juga: Informasi Salah Bertebaran, KPID Sumbar: Pemerintah Butuh Lembaga Penyiaran Publik Lokal

Alamat : Gunung Padang.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: