Ini Cara Memasang Perangkat STB agar Bisa Menonton Siaran Digital
Infografis.
PADANG (17/6/2022) - Kehilangan sinyal televisi sehingga tak lagi bisa menyaksikan siaran favorit, jadi keributan kecil dari keluarga Riki (46), warga Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan.
"Terpaksa keluar uang ekstra untuk membeli perangkat pengubah sinyal dari siaran analog ke digital. Belinya di pasar, dengan harga terjangkau. Alhamdulillah, semua senang karena sudah bisa menyaksikan sinetron lagi," ungkap Riki, di Padang, Jumat, seputar pengalaman kehilangan siaran televisi analog, awal Mei 2022 lalu.
Pengubah sinyal analog ke digital yakni perangkat Set Top Box atau STB. Alat ini merupakan sebuah alat yang dapat mengubah sinyal digital jadi gambar dan suara, sehingga dapat ditampilkan di TV non-digital, termasuk TV tabung.
Dengan menggunakan STB, pengguna tidak perlu mengganti TV analog dan antena yang dimiliki. STB dijual dengan harga yang bervariasi, mulai dari kisaran Rp200 ribu hingga Rp600 ribu.
Setelah membeli STB, pengguna bisa langsung menghubungkan perangkat tersebut ke TV analog yang dimiliki untuk segera menikmati siaran TV digital.
Bagaimana cara menggunakan STB di TV analog?
Berikut ini adalah cara memasang STB ke TV analog agar bisa menonton siaran digital.
Penting diingat, pastikan STB yang dibeli, sudah memenuhi standar. Perlu diperhatikan, bahwa perangkat STB harus sudah mendukung DVB-T2 (Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial) yang merupakan standar TV digital di Indonesia.
Sebelum membeli STB, ada baiknya untuk memperhatikan label khusus yang tertera di kotak kemasan perangkat.
STB yang direkomendasikan adalah yang telah dilabeli dengan tulisan DVB-T2 yang tertera di kemasan perangkat.
Pengguna juga disarankan untuk membeli STB yang sudah disertai dengan label "Siap Digital" atau yang mempunyai gambar ikon "MODI," yang merupakan maskot siaran TV digital di Indonesia.
Selain itu, masyarakat bisa mengecek sertifikasi STB di situs resmi Kominfo di alamat siarandigital.kominfo.go.id.
Sebagai catatan, Kominfo menyertifikasi perangkat STB siaran TV digital ialah sebagai bentuk jaminan bahwa STB yang digunakan nantinya dipastikan bisa digunakan, dan semua fitur di siaran digital bisa berfungsi optimal.
Semula, STB sebagai perangkat untuk mendukung siaran TV digital yang bersertifikat kominfo hanya berjumlah kurang dari 10 merek. Seiring perjalanan waktu, jumlahnya terus bertambah.
Daftar STB TV Digital yang telah mendapat sertifikasi Kominfo
Berikut ini cara menonton siaran TV Digital di TV analog menggunakan STB:
Selain itu, ada beberapa STB dengan harga di atas Rp300 ribu, menawarkan fitur IPTV, Youtube dan berbagai aplikasi membutuhkan akses internet dan lainnya.
Penting diingat, bila hanya butuh akses TV digital saja, tidak butuh jaringan internet, sebaiknya dikesampingkan.
Bahkan, Kementerian Kominfo menyertifikasi perangkat STB siaran TV digital sebagai bentuk jaminan, bahwa STB bisa digunakan semua fitur siaran bisa berfungsi optimal. (kyo)
Install aplikasi Valora News app di Google Play
Irjen Teddy Minahasa Hibahkan Benda Pusaka Berusia 500 Tahun Usai Pengukuhan Gala Kehormatan
Baznas Padang akan Khitan 250 Anak bersama MyBank Syariah, Sehari Dibuka Kuota Langsung Penuh
SBW 2022 Ditabuh, Irjen Teddy: HDCI Siap jadi Pelopor Kebangkitan Pariwisata dan Ekonomi
Irjen Teddy Minahasa Hibahkan Benda Pusaka Berusia 500 Tahun Usai Pengukuhan Gala Kehormatan
SBW 2022 Ditabuh, Irjen Teddy: HDCI Siap jadi Pelopor Kebangkitan Pariwisata dan Ekonomi
Wabup Pasbar Sidak ke Puskesmas Paraman Ampalu
Irjen Teddy Minahasa Hibahkan Benda Pusaka Berusia 500 Tahun Usai Pengukuhan Gala Kehormatan
TP-PKK Kelurahan Puhun Tembok dan Campago Ipuh Dilantik
Nevi Zuairina Inisiasi Turnamen Futsal di Bonjol