Sumbar Luncurkan Aplikasi Kerabat, 115 Usulan Kerjasama Daerah Terpetakan

Sabtu, 18 Juni 2022, 14:10 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Sumbar Luncurkan Aplikasi Kerabat, 115 Usulan Kerjasama Daerah Terpetakan
Kabag Kerjasama Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Zaki Fahminanda didampingi staf, menjelaskan aplikasi Kerabat pada pimpinan OPD pada kegiatan penyampaian hasil pemetaan potensi kerjasama daerah Sumbar, di auditorium gubernuran, Jumat. (humas)

PADANG (18/6/2022) - Asisten Pemerintahan dan Kesra, Devi Kurnia meluncurkan aplikasi 'Kerabat' (Kerjasama Sumatera Barat) dan Buku Pedoman Naskah Kerjasama. UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menurut Devi, telah memberikan legalitas yang besar untuk dilaksanakannya kerjasama pembangunan, baik dengan pihak ketiga (publik atau swasta) maupun kerjasama antar daerah yang bertetangga.

Dalam Pasal 363 (1) UU 23/2014 itu dinyatakan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerjasama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan.

"Dapat kita artikan, kedepannya akan ada sebuah trend baru administrasi publik yakni adanya keterkaitan (interconnection) dan saling ketergantungan (interdependence) antar pemerintah daerah. Dengan kata lain, kerjasama antar daerah merupakan keniscayaan dalam manajemen pemerintahan daerah pada masa mendatang, tidak terkecuali untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Barat," ujar Devi di Padang, Jumat.

Peluncuran Aplikasi Kerabat ini, dihadiri anggota Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sumbar. Peluncuran ini sendiri, diinisiasi Biro Pemerintahan bekerjasama dengan Dinas Kominfotik Sumbar dalam bentuk kegiatan penyampaian hasil pemetaan potensi kerjasama daerah Sumbar, di auditorium gubernuran.

Dijelaskan Devi, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah, dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan kerjasama antar daerah maupun dengan pihak ketiga, pemerintah daerah harus melaksanakan pemetaan kerjasama yang sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah.

Kemudian, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah lain dan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga, juga ditegaskan kembali bahwa daerah yang akan menyelenggarakan kerjasama, harus melakukan identifikasi dan pemetaan urusan pemerintahan yang akan dikerjasamakan sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah.

"Sesuai dengan peraturan-peraturan tersebut, tentunya kerjasama daerah yang akan dilaksanakan oleh Pemprov Sumbar kedepannya, harus selaras dengan potensi dan karakteristik daerah," ungkap dia.

"Berbanding lurus dengan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan bersama, seperti RPJMD dan target-target dari program unggulan daerah. Pelaksanaan kerjasama daerah harus tepat, efektif, efisien dan bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat," tambah Devi.

FGD Pemetaan Kerjasama

Sementara itu, terkait kondisi eksisting pelaksanaan kerjasama daerah di Provinsi Sumbar saat ini, menurut Kabag Kerjasama Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Zaki Fahminanda, masih berada dalam tahapan yang paling umum.

Seperti, Kesepakatan Bersama (MoU). Jikapun terdapat beberapa kerjasama yang telah dilaksanakan hingga tahapan pelaksanaan perjanjian kerjasama, namun dampak atau efek yang diharapkan tidak sebanding dengan upaya kerjasama yang dilakukan.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: