KPID Sumbar Sarankan Pemerintah, TVRI dan LPS Pemegang Mux Segera Duduk Bersama
Ilustrasi.
AGAM (19/6/2022) - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat, Dasrul mengungkapkan, lembaga penyiaran di Sumatera Barat masih menjalankan simulcast yaitu bersiaran TV Digital tanpa mematikan siaran TV Analog.
"KPID Sumatera Barat melihat, lembaga penyiaran yang ditunjuk sebagai penyelenggara multipleksing (Penyelenggara MUX) masih belum siap menyelenggarakan siaran digital. Kita berharap, setiap elemen kembali duduk bersama agar target ASO bisa tercapai pada 2 November 2022 mendatang," ungkap Dasrul di Padang, Ahad.
Dikatakan Dasrul, KPID Sumbar mendesak pemerintah bersama LPP TVRI dan LPS (lembaga penyiaran swawsta) pemegang mux, segera mempersiapkan infrastruktur pendukung terealisasinya ASO di Sumatera Barat.
"Sumbar terbagi tiga wilayah siaran. Dua titik berstatus blank spot yaitu wilayah siaran Pasaman (Pasaman Barat) dan wilayah siaran Pesisir Selatan (kawasan Mentawai-red). Di dua titik ini tak dapat siaran sama sekali jika diberlakukan ASO," terangnya.
"Kita mendesak, dalam rentang waktu paling lama 4 bulan kedepan, infrastruktur pendukung ASO ini sudah terpasang di daerah blank spot itu," tambah Dasrul.
Diketahui, pemerintah pada tahap pertama ini, siaran TV analog akan dihentikan paling lambat pada 17 Agustus 2021, dengan proses peralihan sudah dimulai sejak saat ini.
Penghentian siaran TV analog secara total akan dilakukan paling lambat 2 November 2022.
Artinya, masyarakat yang tidak segera migrasi ke TV digital atau memasang set top box DVBT2 (STB), tidak akan bisa menikmati tayangan di TV.
Di Indonesia, migrasi dari TV analog ke digital dilakukan secara bertahap.
Dalam Permenko Nomor 6 Tahun 2021, ada 5 tahap penghentian siaran televisi analog:
Tahap I: paling lambat 17 Agustus 2021
Tahap II: paling lambat 31 Desember 2021
Tahap III: paling lambat 31 Maret 2022
Tahap IV: paling lambat 17 Agustus 2022
Tahap V: paling lambat 2 November 2022
Manfaat siaran TV Digital bisa langsung didapatkan masyarakat saat menontonnya. Setidaknya, ada dua keuntungan yang langsung dinikmati masyarakat begitu menjadi penonton siaran TV Digital.
Keuntungan pertama dari segi kualitas, jadi untuk siaran TV digital ini kualitas gambar yang sangat jelas, suara jernih dan teknologi canggih.
Kedua, banyaknya program (konten) siaran yang lebih berkualitas dan bermutu buat masyarakat.
Semua manfaat tersebut gratis didapatkan karena sifat siaran TV digital yang Free to Air (FTA). Artinya, menonton siaran TV Digital itu tetap tidak berbayar. Sama dengan siaran TV Analog (yang gratis), tapi siaran TV Digital ini juga tidak berbayar, namun jelas lebih berkualitas.
Manfaat positif yang lebih luas juga ada, yaitu pembukaan lapangan kerja baru di bidang industri pertelevisian.
Peralihan ke siaran TV Digital mendorong pertumbuhan industri kreatif di masyarakat. Selain berpotensi menambah keragaman kepemilikan lembaga penyiaran, juga menyerap tenaga kerja kreatif. Bidang pembuatan konten siaran misalnya.
"Anak muda Sumatera Barat, sebenarnya mesti menggarap peluang ini. Kreatifitas dalam melahirkan konten siaran berkualitas, tentu saja akan jadi peluang usaha baru. Contohnya Korea Selatan yang mampu menghasilkan banyak konten kreatif yang kemudian mendunia," ungkap Dasrul.
Bagi masyarakat yang ingin beralih ke siaran TV Digital, perlu memeriksa televisi di rumah masing-masing. Untuk menangkap siaran TV Digital, memang tergantung jenis televisi yang dimiliki.
Kalau televisinya sudah memiliki perangkat untuk menangkap siaran TV Digital, secara otomatis bisa menangkap, tinggal scanning saluran. Kalau perangkat televisinya masih analog, diperlukan alat tambahan yang Set Top Box (STB).
Untuk mencoba dan beralih ke siaran TV Digital, tidak harus menunggu hingga 2 November 2022. Coba sekarang dan nikmati tayangan yang bersih, jernih dan canggih.
Karena, siaran TV digital ini, sekarang sudah mengudara di seluruh ibukota provinsi. Masyarakat sudah bisa menikmati siaran digital itu.
Harga STB Digital
Kominfo menyebutkan, masyarakat tidak harus membeli TV baru untuk dapat menikmati siaran TV digital.
TV model lama, seperti model tabung, masih bisa digunakan untuk menonton siaran TV digital, asalkan dilengkapi dengan Set Top Box (STB) yang mampu menangkap sinyal DVB-T2.
Di situs jual beli online, harga STB atau dekoder DVB-T2 berada di angka Rp200 ribu.
Agar tidak salah beli, masyarakat bisa memastikan tipe STB atau TV digital yang mampu menangkap sinyal DVB-T2, melalui tautan berikut ini: https://siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi. (kyo)
Install aplikasi Valora News app di Google Play
Reuni BM PAN Sumbar, Saribulih: Alumni Antusias Hadir
JMSI dan KPU RI Rumuskan Nota Kesepahaman Dukung Pelaksanaan Pemilu 2024
KPU Padang Panjang Ajak Masyarakat Sambut dan Sukseskan Tahapan Pemilu 2024
Profesionalisme Hindari Media Massa dan Wartawan jadi Mesin Perusak di Arena Pemilu
Bawaslu Sumbar Sosialisasikan Seleksi Calon Komisioner di Padang Panjang
Irjen Teddy Minahasa Hibahkan Benda Pusaka Berusia 500 Tahun Usai Pengukuhan Gala Kehormatan
Sumbar Tandatangani PKS Layanan Sertifikat Elektronik untuk Tanda Tangan Digital
SBW 2022 Ditabuh, Irjen Teddy: HDCI Siap jadi Pelopor Kebangkitan Pariwisata dan Ekonomi
Irjen Teddy Minahasa Hibahkan Benda Pusaka Berusia 500 Tahun Usai Pengukuhan Gala Kehormatan
SBW 2022 Ditabuh, Irjen Teddy: HDCI Siap jadi Pelopor Kebangkitan Pariwisata dan Ekonomi
Wabup Pasbar Sidak ke Puskesmas Paraman Ampalu
Irjen Teddy Minahasa Hibahkan Benda Pusaka Berusia 500 Tahun Usai Pengukuhan Gala Kehormatan
TP-PKK Kelurahan Puhun Tembok dan Campago Ipuh Dilantik
Nevi Zuairina Inisiasi Turnamen Futsal di Bonjol