PBNU akan Bela Mardani H Maming secara Organisasi
Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf memberikan keterangan pers saat akan melangsungkan rapat pleno PBNU 2022, Senin malam.
JAKARTA (21/6/2022) - Kabar pencekalan ke luar negeri oleh Imigrasi dan penetapan tersangka Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disayangkan kuasa hukum Mardani.
Kuasa Hukum Mardani H Maming, Ahmad Irawan mengatakan, pihaknya hingga hari ini tidak pernah menerima surat penetapan tersangka dan pencekalan dari KPK.
"Sehubungan dengan ramainya pemberitaan terkait dengan pencegahan ke luar negeri dan telah ditetapkannya Bapak Mardani H Maming sebagai tersangka oleh pihak Imigrasi dan KPK, selaku kuasa hukum Bapak Mardani Haji Maming, kami sampaikan klarifikasi bahwa hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK a.n Mardani H Maming, surat keputusan, permintaan dan salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi," tandas Irawan dalam keterangannya, Senin malam (20/6/2022).
Karena itu, pihaknya mempertanyakan alasan KPK tidak memberitahukan perihal perubahan status kliennya kepada mereka sebagai kuasa hukum.
"Oleh Karena itu, kami tentu mempertanyakan kenapa hal tersebut tidak disampaikan dulu kepada pihak Mardani," ujarnya.
Pengacara Mardani H Maming lainnya, Irfan Idham menyatakan, selama persidangan, tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan kliennya menerima suap dalam penerbitan Surat IUP pada 2011 di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Jelas, selama proses persidangan bekas kepala Dinas Pertambangan dan Energi menyatakan, Mardani tidak sepeserpun menerima dugaan suap Rp27,6 miliar yang diterima kepala dinas," tandas Irfan Idham kepada wartawan seusai sidang Kamis (16/6/2022).
Dalam kasus ini, kliennya sudah pas menjadi saksi karena tidak ada bukti satupun bahwa ia menerima suap atau gratifikasi.
Irfan menambahkan, kesaksian Chistina dalam persidangan sama sekali tidak membuktikan bahwa kliennya menerima suap atau gratifikasi dari PT PCN.
"Jadi, hubungan antara PT PCN dengan PT PAR sepenuhnya urusan bisnis yang tidak terkait dengan posisi Mardani sebagai bupati saat itu," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, nama Mardani muncul dalam persidangan kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan tersangka mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Raden Dwi Djono Putro.
Raden lah yang menyeret nama Mardani dalam kasus yang dihadapinya. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Abdul Salam menolak semua pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa, Raden Dwi Djono Putrodan dalam sidang kasus dugaan korupsi suap IUP di Kabupaten Tanah Bumbu.
Menurut Abdul Salam, tindakan terdakwa dalam kasus ini yakni mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwi Djono Putro, merupakan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Raden Dwi dan Hendri Soetio membuka rekening tidak wajar yang mengatasnamakan orang lain.
"Mendirikan perusahaan yang berdalih itu perusahaan bukan punya terdakwa, tapi faktanya istrinya mengakui untuk mendirikan perusahaan itu atas arahan terdakwa," kata Abdul, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin (13/6/2022).
Sementara itu, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dalam keterangan pers saat akan melangsungkan rapat pleno PBNU 2022 mengatakan, semua yang terjadi pada diri Bendahara PBNU, Mardani H Maming akan dilakukan pembelaan.
"Secara organisasi kita akan melakukan pembelaan kepada Mardani H Maming," tegas KH. Yahya Cholil Staquf.
PBNU tidak akan tinggal diam menghadapi kasus yang menjerat Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming itu, meskipun dugaan kasusnya terjadi saat Mardani masih menjabat sebagai bupati Kabupaten Tanah Bumbu.
Kepada wartawan, Ketua Umum PBNU mengatakan akan memberikan pembelaan secara organisasi. (kyo)
Install aplikasi Valora News app di Google Play
Gubernur Riau akan Terima Penghargaan Pendidikan Vokasi dari Kemendikbudristek
Syafaruddin Poti Serahkan Bantuan Kemensos untuk Disabilitas dan Lansia di Kecamatan Pusako
Diamanahkan Lagi jadi Pj Wako Pekanbaru, Ini Program Prioritas Muflihun yang Sukses Dijalankan
Gubernur Riau akan Terima Penghargaan Pendidikan Vokasi dari Kemendikbudristek
Gubernur Riau Terima PWI Award 2023, Syamsuar: Pemerintah Butuh Insan Pers Perangi Hoaks
PDM dan Aisyiah Agam Dikukuhkan, Andri Warman Diberikan Kartu Pengenal Muhammadiyah
Gubernur Riau akan Terima Penghargaan Pendidikan Vokasi dari Kemendikbudristek
Gubernur Riau Terima PWI Award 2023, Syamsuar: Pemerintah Butuh Insan Pers Perangi Hoaks
PDM dan Aisyiah Agam Dikukuhkan, Andri Warman Diberikan Kartu Pengenal Muhammadiyah
Gubernur Riau akan Terima Penghargaan Pendidikan Vokasi dari Kemendikbudristek
Gubernur Riau Terima PWI Award 2023, Syamsuar: Pemerintah Butuh Insan Pers Perangi Hoaks
Bio Farma ajak Warga Medan untuk Deteksi Dini Kanker Serviks
Ribuan Orang Hadiri Bukittinggi Bershalawat, Ini Kata Andre Rosiade