Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan KPK: PBNU akan Bela Mardani H Maming secara Organisasi

Selasa, 21 Juni 2022, 05:51 WIB | News | Nasional
Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan KPK: PBNU akan Bela Mardani H Maming secara Organisasi
Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf memberikan keterangan pers saat akan melangsungkan rapat pleno PBNU 2022, Senin malam.

JAKARTA (21/6/2022) - Kabar pencekalan ke luar negeri oleh Imigrasi dan penetapan tersangka Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disayangkan kuasa hukum Mardani.

Kuasa Hukum Mardani H Maming, Ahmad Irawan mengatakan, pihaknya hingga hari ini tidak pernah menerima surat penetapan tersangka dan pencekalan dari KPK.

"Sehubungan dengan ramainya pemberitaan terkait dengan pencegahan ke luar negeri dan telah ditetapkannya Bapak Mardani H Maming sebagai tersangka oleh pihak Imigrasi dan KPK, selaku kuasa hukum Bapak Mardani Haji Maming, kami sampaikan klarifikasi bahwa hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK a.n Mardani H Maming, surat keputusan, permintaan dan salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi," tandas Irawan dalam keterangannya, Senin malam (20/6/2022).

Karena itu, pihaknya mempertanyakan alasan KPK tidak memberitahukan perihal perubahan status kliennya kepada mereka sebagai kuasa hukum.

Baca juga: 4 Kepala Daerah Termiskin di Sumbar, Cuma Punya Mio Jadul

"Oleh Karena itu, kami tentu mempertanyakan kenapa hal tersebut tidak disampaikan dulu kepada pihak Mardani," ujarnya.

Pengacara Mardani H Maming lainnya, Irfan Idham menyatakan, selama persidangan, tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan kliennya menerima suap dalam penerbitan Surat IUP pada 2011 di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Jelas, selama proses persidangan bekas kepala Dinas Pertambangan dan Energi menyatakan, Mardani tidak sepeserpun menerima dugaan suap Rp27,6 miliar yang diterima kepala dinas," tandas Irfan Idham kepada wartawan seusai sidang Kamis (16/6/2022).

Dalam kasus ini, kliennya sudah pas menjadi saksi karena tidak ada bukti satupun bahwa ia menerima suap atau gratifikasi.

Baca juga: Dugaan Korupsi Proyek Jalur Ganda Kereta Api, KPK Tetapkan Pengusaha Muhammad Suryo jadi Tersangka

Irfan menambahkan, kesaksian Chistina dalam persidangan sama sekali tidak membuktikan bahwa kliennya menerima suap atau gratifikasi dari PT PCN.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: