400 Badan Publik akan Dimonev, KI Sumbar Koordinasi dengan Pusat

Rabu, 22 Juni 2022, 23:25 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
400 Badan Publik akan Dimonev, KI Sumbar Koordinasi dengan Pusat
Komisioner KI Pusat, Handoko memberikan arahan pada zoom meeting yang digelar KI Sumbar, Rabu.

PADANG (22/6/2022) - Kordinasi virtual berbasis zoom meeting, Komisi Informasi (KI) Sumbar memaparkan program Monitoring Evaluasi (Monev) Badan Publik 2022 pada Komisioner KI Pusat, Handoko.

"Kita melakukan koordinasi dengan Pak Handoko sebelum pelaksanaan Monev Badan Publik 2022, termasuk hambatan dan tantangan," ujar Komisioner Bidang Kelembagaan KI Sumbar, Tanti Endang Lestari bertindak sebagai host pada koordinasi virtual, Rabu siang.

Handoko biasa disapa jajaran komisioner KI se-Indonesia Mas Gendon, mengapresiasi progres program Komisi Informasi Sumbar.

"Saya secara pribadi maupun kelembagaan KI Pusat, mengapresiasi progres program Monev digelar rutin oleh KI Sumbar," terangnya.

"Memang di setiap pelaksanaan Monev, jajaran KI dituntut inovasi dan kreatif, Monev bagian dari upaya bersama kita menjalankan perintah UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," tambah Mas Gendon yang sebelum jadi KI Pusat merupakan Komisioner KI Jawa Tengah.

Ketua Pokja Monev Badan Publik KI Sumbar, Arif Yumardi mengatakan, ada hal baru di Monev 2022 yakni regulasi diterbitkan KI Pusat.

"Termasuk sasaran badan publik yang dibatasi Perki No 1 Tahun 2021. Padahal, Monev dilaksanakan KI Sumbar itu cakupan badan publiknya luas, sampai 10 kategori. Ini mohon ada fatwa dari KI Pusat, supaya Monev ini menembus out put yang kita inginkan bersama," ujar Arif.

Adrian Tuswandi, komisioner dua periode yang saat ini masuk masa persiapan pensiun menekankan bahwa, tak ada masalah soal kategori banyak.

"Selama ini KI Sumbar me-Monev 10 kategori termasuk instansi vertikal, PTN/PTS dan BUMN yang ada di Sumbar. Ini menambah eksistensi KI Sumbar dalam memasifkan tugas diberikan UU Keterbukaan Informasi Publik di Sumbar," ujar Adrian.

Mas Gendon menegaskan, tidak ada larangan bagi KI Sumbar me-Monev semua badan publik di Sumbar.

"Jika instansi vertikal bersedia, bisa kok di Monev KI Sumbar. KPU atau Bawaslu juga instansi lain. Patron Monev, sesuaikan dengan regualasi pengelolaan informasi publik di setiap badan publik tersebut dan ada kesediaan soal keterbukaan informasi publiknya dipelototi KI," ujar Mas Gendon.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: