Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Lapangan Tenis Indoor Pasbar Dilimpahkan ke JPU

Kamis, 23 Juni 2022, 11:28 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Lapangan Tenis Indoor Pasbar Dilimpahkan ke JPU
Tersangka dugaan korupsi Pembangunan Lapangan Tenis Indoor dengan nilai sebesar Rp1,391 miliar lebih, jelang dibawa ke Rutan Anak Air di Padang, Rabu. (robbi irwan)

PASAMAN BARAT (22/6/2022) - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat gelar Penyerahan Tarsangka, Barang Bukti dan Berkas Perkara (Tahap II) dugaan korupsi Pembangunan Lapangan Tenis Indoor dengan nilai sebesar Rp1,391 miliar lebih.

"Tahap II dugaan korupsi pembangunan lapangan tenis indoor pada tahun anggaran 2018 pada dinas PUPR Pasaman Barat ini, tersangkanya RM, penyedia yang melaksanakan kegiatan," ungkap Kajari Pasbar, Ginanjar Cahya Permana pada wartawan, Rabu.

Pada Tahap II ini, terang dia, Jaksa Penyidik menyerahkan berkas pemeriksaan berikut tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), bertempat di ruangan Tindak Pidana Khusus.

Diketahui, pada kegiatan pembangunan lapangan Tenis Indoor 2018 tersebut, terjadi Pemutusan Kontrak karena Penyedia Barang/Jasa tidak dapat melaksanakan pekerjaan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak, telah habis.

Baca juga: Selamatkan Aset Negara, Kejari Pasaman Barat Luncurkan Sikompak

Akibat dari pemutusan kontrak, realisasi akhir pekerjaan dan pencairan anggaran telah mencapai bobot sebesar 57,32 %.

Namun, kenyataannya yang terjadi di lapangan pekerjaan pembangunan lapangan tenis indoor hanya mencapai bobot 40,32%, sehingga telah terjadi kelebihan perhitungan bobot pekerjaan yang mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran.

Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah. Selain itu, jaminan uang muka tidak dapat diklaim oleh PPK, sehingga tersangka RM diduga melanggar Primair Pasal 2 Subsidair Pasal 3 atau Pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, tersangka RM dilakukan pemeriksaan swab Covid19. Setelah dinyatakan negatif kemudian tersangka RM dikirim ke Rutan Anak Air di Padang untuk mempermudah persidangan.

Baca juga: JPU Kejari Pasaman Barat Siapkan Surat Dakwaan Tersangka Perdagangan Orang

Karena, dalam waktu dekat perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di PN Padang. (pl1)

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: