Ini Empat Daerah di Sumbar yang Diberlakukan Pembelian Pertalite dan Solar Wajib Terdaftar

Senin, 27 Juni 2022, 23:42 WIB | Bisnis | Provinsi Sumatera Barat
Ini Empat Daerah di Sumbar yang Diberlakukan Pembelian Pertalite dan Solar Wajib Terdaftar
Salah seorang warga tengah mengisi BBM jenis Pertalite bagi sepeda motornya. Mulai 1 Juli 2022, pertamina mewajibkan seluruh pengendara untuk mendaftarkan kendaraannya untuk mendapatkan BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite. (mangindo kayo)

PADANG (27/6/2022) - Implementasi tahap pertama uji coba penerapan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar, mulai 1 Juli 2022 mendatang di Sumatera Barat, akan diberlakukan di empat kabupaten dan kota.

"Keempat daerah tersebut yakni Kota Bukittinggi dan Padang Panjang serta Kabupaten Agam dan Tanah Datar," ungkap Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution dalam siaran pers yang diterima, Senin.

Alfian Nasution mengimbau, untuk kelancaran pendaftaran, diimbau agar pendaftar adalah konsumen yang berada di wilayah implementasi tahap pertama atau yang sering berpergian ke lokasi tahap pertama ini.

Diketahui, konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi diatur sesuai Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Juga merujuk Surat Keputusan (SK) BPH Migas No 4 Tahun 2020.

Baca juga: PERKARA PENIPUAN BISNIS PELUMAS: Terdakwa Hendri Budiman Sebut Penukaran Chek ke Bilyet Giro Arahan Reni Rani

BBM Subsidi merupakan BBM yang diberikan subsidi oleh pemerintah menggunakan dana APBN. Dia memiliki jumlah yang terbatas sesuai dengan kuota. Harganya ditetapkan pemerintah dan diperuntukan untuk konsumen pengguna tertentu.

Jenis BBM yang termasuk dalam dalam subsidi adalah Biosolar dan Pertalite

Pengguna tertentu itu untuk kategori transportasi darat yakni:

  1. Kendaraan pribadi
  2. Kendaraan umum plat kuning
  3. Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda > 6)
  4. Mobil layanan umum : Ambulance, Mobile Jenazah, Sambah dan Pemadam Kebakaran

Kategori Usaha Pertanian

Baca juga: Apakah Lulusan SMA Bisa Kerja di Pertamina? Bisa Banget, Cek Persyaratan dan Tahapan Tesnya!

  1. Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa ala mesin pertanian dengan luas tanah 2 ha SKPD.

Kategori Layanan Umum/ Pemerintah

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: