Calon Siswa Bisa Pilih Tiga Pilihan di Sistem Zonasi PPDB Tingkat SMP

Selasa, 28 Juni 2022, 16:42 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang Panjang
Calon Siswa Bisa Pilih Tiga Pilihan di Sistem Zonasi PPDB Tingkat SMP
Ilustrasi.

PADANG PANJANG (27/6/2022) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Pelajaran 2022/2023, untuk calon siswa jalur zonasi, harus memilih tiga pilihan saat pendaftaran. Sebelumnya hanya dua pilihan.

"PPDB untuk SMP ini hanya dua hari, 4-5 Juli 2022. Memiliki empat jalur di antaranya jalur Zonasi (70%), Afirmasi (15%), Perpindahan Orang Tua (5%) dan Prestasi (10%)," ungkap Fungsional Pengembang Kurikulum dan Sub Koordinator Pembinaan Peserta Didik dan Pembinaan Karakter Disdik Padang Panjang, Haslinda Mora, Senin (27/6).

Untuk Zonasi ini, calon siswa hanya menginputkan NIK pada laman web https://smartedupp.com bagi calon siswa yang ber-KK Padang Panjang, data-data yang lainnya sudah tersimpan. Calon siswa memilih tiga pilihan SMP pada zona masing-masing.

Untuk zona Padang Panjang Barat (PPB) di antaranya SMPN 1, SMPN 2 dan SMPN 4. Sedangkan zona Padang Panjang Timur (PPT) ada SMPN 3, SMPN 5 dan SMPN 6.

Baca juga: Gubernur Sumatera Utara Minta DPR Kaji Ulang Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Baru, Ini Alasannya

"Tahun lalu hanya dua pilihan, tahun ini kita menyediakan tiga pilihan dari masing-masing zona. Jadi tidak ada sekolah yang unggul dan semua rata," ungkap dia.

"Ini kita lakukan dari evaluasi tahun lalu, di mana ada sekolah yang kekurangan pendaftar. Untuk penerimaannya, tetap kita prioritaskan berdasarkan pilihan calon siswa dan tempat tinggal terdekat," tambah Haslinda.

Untuk jalur Afirmasi yang menampung 5% ini, diperuntukkan bagi calon siswa yang kurang mampu dengan menunjukkan kartu DTKS dan juga disabilitas.

Untuk jalur ini bisa lintas zonasi. Seperti SMPN 5 yang fasilitasnya cukup untuk menampung disabilitas, calon siswa dari zona PPB pun bisa masuk.

Baca juga: Komisi V DPRD Riau Sorot Persiapan PPDB Sistem Zonasi

Sedangkan untuk jalur perpindahan orang tua sebanyak 5%, yang bisa mendaftar adalah calon siswa yang orang tuanya memiliki KK di luar, namun penempatan atau dinas di Padang Panjang.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: