Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Sebuah Warung di Nagari Air Bangis
PASAMAN BARAT (29/6/2022) - Satresnarkoba Polres Pasaman Barat meringkus RF (35) dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja dan sabu, Rabu dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.
"Pelaku ditangkap di sebuah warung di Kampung Dalam, Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas," ungkap Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, Rabu.
Dari tersangka RF, terang AKP Eri Yanto, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah kaca pirek yang diduga masih ada sisa narkotika jenis sabu.
Kemudian, satu buah manchis warna kuning, satu buah kotak rokok Sampoerna hijau, dua buah plastik klip warna bening, satu peck plastik warna bening, satu buah alat hisap (bong) sabu yang terbuat dari botol air mineral serta satu buah celana pendek dewasa warna cream.
Baca juga: Pengedar Sabu di Luhak Nan Duo Diringkus
"Setelah mengamankan tersangka RF yang merupakan penjaga warung, dikarenakan yang menjadi Target Operasi (TO) tidak ada di warung tersebut, tepat pada pukul 00.40 WIB dini hari, tim opsnal langsung menuju ke rumah pemilik warung yang telah menjadi Target Operasi (TO) dalam Operasi Antik 2022 Polres Pasaman Barat," ungkap AKP Eri Yanto.
"Petugas langsung mendatangi pemilik warung, MS (47) ke rumahnya, berjarak sekitar 10 meter dari warung. Petugas berhasil mengamankan tersangka MS yang saat itu sedang berada di rumah," sebutnya.
Dijelaskannya, dari tersangka MS petugas berhasil menyita barang bukti berupa, tiga paket sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah kotak rokok sampoerna hijau, satu buah plastik warna bening, satu buah timbangan digital, satu unit handphone merek strawberry warna hitam, satu pack plastik warna bening, satu buah kaleng rokok dan uang tunai sebanyak Rp750 ribu.
"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Dikatakan, atas perbuatannya, tersangka RF (35) dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 111 ayat(1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- JPU Kejari Pasbar Limpahkan Tersangka HPS ke Pengadilan Tipikor Padang
- TSR Provinsi Kunjungi Masjid Raya Kapundung, Ini Kata Bupati Pasbar
- DPRD Gelar Paripurna LKPj Bupati Pasbar Tahun 2023, Realisasi Pendapatan Daerah 93,3%
- Camat Koto Balingka Diganti, Ini Pesan Sekda Pasbar
- Kejari Pasbar Sita Pidana Tambahan Uang Pengganti dan Denda Atas Nama Terpidana Ali Munar