Ini Alasan KPK Terima Tawaran Kampanye Anti Korupsi dari JMSI

Kamis, 30 Juni 2022, 12:42 WIB | News | Nasional
Ini Alasan KPK Terima Tawaran Kampanye Anti Korupsi dari JMSI
Deputi Pendidikan dan Peran Masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana, foto bersama dengan jajaran JMSI pusat dan Kaltim usai jadi keynote speaker dalam Seminar Nasional bertema "Media dan Wartawan Berintegritas Melawan Korupsi" yang diselenggarakan Jaringan Medi

SAMARINDA (30/6/2022) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwajibkan oleh UU untuk menggandeng masyarakat dalam upaya mencegah dan memberantas praktik korupsi.

Kewajiban itu tercantum pada Pasal 1 UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No 30 Tahun 2002 tengang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Di dalam Pasal 1 ayat (4) UU itu disebutkan bahwa, "Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan,
pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Karena perintah UU itulah, KPK menyambut baik inisiatif organisasi perusahaan pers Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), ikut mengampanyekan pemberantasan korupsi di tanah air.

Baca juga: 4 Kepala Daerah Termiskin di Sumbar, Cuma Punya Mio Jadul

Hal itu ditegaskan Deputi Pendidikan dan Peran Masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana, ketika menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional bertema "Media dan Wartawan Berintegritas Melawan Korupsi" yang diselenggarakan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) di Samarinda, Rabu (29/6/2022).

Seminar tersebut merupakan rangkaian kegiatan Pengukuhan Pengurus Daerah JMSI Kaltim oleh Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa, dan dihadiri sejumlah pejabat pemerintah di Bumi Etam seperti Ketua DPRD Kaltim, Makmur HPK, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi, Brigjen (Pol) Wisnu Andayana.

Kemudian, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, Wakil Walikota Bontang, Najirah, dan Ketua DPRD Bontang, Andi Faisal Sofyan Hasdam serta Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal.

Pembicara dalam Seminar Nasional tersebut adalah Wali Kota Samarinda yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (Aspeksindo), Andi Harun, dan Ketua Jurnalis Anti Hoax Kaltim, Charles Siahaan.

Baca juga: Dugaan Korupsi Proyek Jalur Ganda Kereta Api, KPK Tetapkan Pengusaha Muhammad Suryo jadi Tersangka

Adapun Wawan hadir mewakili Ketua KPK RI, Firli Bahuri yang mendadak berhalangan hadir.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: