UU ITE jadi Pintu Masuk Terampuh untuk Kriminalisasi Wartawan

Kamis, 30 Juni 2022, 17:41 WIB | News | Nasional
UU ITE jadi Pintu Masuk Terampuh untuk Kriminalisasi Wartawan
Praktisi Hukum di Provinsi Riau, Asmanidar.

BENGKALIS (30/6/2022) - Praktisi Hukum di Provinsi Riau, Asmanidar menilai, salah satu pasal yang paling ampuh mengkriminalisasi wartawan yaitu Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, jika dibandingkan dengan perbuatan sejenis jika merujuk KUHP sebagai induk undang-undang pidana, hanya memberi ancaman hukuman 1 tahunan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 310 dan seterusnya.

"UU ITE jadi senjata yang sangat ampuh untuk memenjarakan wartawan," ujar Asmanidar saat jadi narasumber pelatihan jurnalistik yang digelar sebagai rangkaian pelantikan DPC Perkumpulan Jurnalis Siber (PJS) Bangkinang, 27 Juni 2022 lalu. Asmanidar menyampaikan materi tentang Delik Pers.

Dikatakan Asmanidar, sejak era regulasi pers tahun 1999, justru banyak pasal pidana yang menjerat wartawan.

Baca juga: PJS Bukittinggi Gelar Pelatihan Jurnalistik, Sekda: Jadilah Wartawan Profesional

Padahal, kata Asmanidar, memenjarakan wartawan melalui UU ITE tidaklah mudah. Karena, undang-undang ini bersifat khusus, sehingga penyidikannya juga ada perbedaan mencolok jika dibandingkan dengan tindak pidana umum.

Misalnya, saksi. Yang dibutuhkan bukan dua orang seperti pidana umum, melainkan 4 orang. Belum lagi diperlukannya kehadiran saksi ahli.

"Ada sejumlah saksi ahli yang dibutuhkan. Saksi ahli ITE, saksi ahli bahasa dan ahli pidana," ujar Asmanidar yang juga advokat itu.

Fakta lapangannya, ungkap Asmanidar, karena yang melapor terkait ITE ini adalah orang yang mempunyai kekuasaan di tengah masyarakat, tidak heran kasusnya cepat diproses hingga wartawan yang dilaporkan itu, berakhir dengan vonis penjara.

Baca juga: Menyusuri Lubang Kalam, Terowongan 'Uji Nyali' Penghubung Sumbar-Riau yang Dihuni Ribuan Kelelawar

Dalam pelatihan jurnalistik yang ditaja PJS Kampar ini, Asmanidar memaparkan prosedur penyelesaian perkara delik pers, yang sebenarnya diutamakan penyelesaian melalui hak jawab dan mediasi.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: