UU ITE jadi Pintu Masuk Terampuh untuk Kriminalisasi Wartawan
BENGKALIS (30/6/2022) - Praktisi Hukum di Provinsi Riau, Asmanidar menilai, salah satu pasal yang paling ampuh mengkriminalisasi wartawan yaitu Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, jika dibandingkan dengan perbuatan sejenis jika merujuk KUHP sebagai induk undang-undang pidana, hanya memberi ancaman hukuman 1 tahunan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 310 dan seterusnya.
"UU ITE jadi senjata yang sangat ampuh untuk memenjarakan wartawan," ujar Asmanidar saat jadi narasumber pelatihan jurnalistik yang digelar sebagai rangkaian pelantikan DPC Perkumpulan Jurnalis Siber (PJS) Bangkinang, 27 Juni 2022 lalu. Asmanidar menyampaikan materi tentang Delik Pers.
Dikatakan Asmanidar, sejak era regulasi pers tahun 1999, justru banyak pasal pidana yang menjerat wartawan.
Baca juga: PJS Bukittinggi Gelar Pelatihan Jurnalistik, Sekda: Jadilah Wartawan Profesional
Padahal, kata Asmanidar, memenjarakan wartawan melalui UU ITE tidaklah mudah. Karena, undang-undang ini bersifat khusus, sehingga penyidikannya juga ada perbedaan mencolok jika dibandingkan dengan tindak pidana umum.
Misalnya, saksi. Yang dibutuhkan bukan dua orang seperti pidana umum, melainkan 4 orang. Belum lagi diperlukannya kehadiran saksi ahli.
"Ada sejumlah saksi ahli yang dibutuhkan. Saksi ahli ITE, saksi ahli bahasa dan ahli pidana," ujar Asmanidar yang juga advokat itu.
Fakta lapangannya, ungkap Asmanidar, karena yang melapor terkait ITE ini adalah orang yang mempunyai kekuasaan di tengah masyarakat, tidak heran kasusnya cepat diproses hingga wartawan yang dilaporkan itu, berakhir dengan vonis penjara.
Baca juga: Menyusuri Lubang Kalam, Terowongan 'Uji Nyali' Penghubung Sumbar-Riau yang Dihuni Ribuan Kelelawar
Dalam pelatihan jurnalistik yang ditaja PJS Kampar ini, Asmanidar memaparkan prosedur penyelesaian perkara delik pers, yang sebenarnya diutamakan penyelesaian melalui hak jawab dan mediasi.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Bupati Pelalawan Diusulkan jadi Penerima PJS Award 2024, Ini Kata Mahmud Marhaba
- Menteri PANRB Berlakukan WFH Tanggal 16 dan 17 April 2024, Ini Ketentuannya
- DPP PJS Bahas Pelaksanaan HUT, Tiga Agenda Besar Dimatangkan
- UPN Veteran akan Gelar UKW Gratis di 5 Provinsi, Ini Link Pendaftarannya
- Ini Link dan Cara Memeriksa Hasil Penghitungan Real Count KPU