Sumbar Tandatangani PKS Layanan Sertifikat Elektronik untuk Tanda Tangan Digital

Jumat, 01 Juli 2022, 19:00 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Sumbar Tandatangani PKS Layanan Sertifikat Elektronik untuk Tanda Tangan Digital
Kepala Diskominfotik Sumbar, Jasman Rizal beserta 15 daerah lainnya di Indonesia tandatangani Kepala Balai Sertifikasi Elektronik BSSN, Jonathan Gerhard Tarigan, di Aula BSSN, Depok, Kamis. (humas)

JAKARTA (1/7/2022) - Diskominfotik Sumbar menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pemanfaatan sertifikat elektronik pada sistem elektronik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Kerjasama yang dilakukan dalam hal layanan Sertifikat Elektronik untuk tanda tangan digital.

PKS pertama dilaksanakan pada tahun 2018 dan berakhir pada April 2022 lalu. Penandatanganan PKS dilakukan secara elektronik oleh Kepala Diskominfotik Sumbar, Jasman Rizal dengan Kepala Balai Sertifikasi Elektronik BSSN, Jonathan Gerhard Tarigan, di Aula BSSN, Depok, Kamis.

"Penggunaan Sertifikat Elektronik ini, dapat mempermudah dan mempercepat penandatanganan dokumen karena dapat dilakukan dimana dan kapan saja, bahkan lebih aman dan legal," ungkap Jasman.

Selain Provinsi Sumbar, hadir 15 daerah lainnya yang juga melakukan perjanjian kerjasama Sertifikat Elektronik dengan BSrE BSSN. Daerah tersebut di antaranya, Provinsi Gorontalo, Provinsi Papua Barat, Kabupaten Bone Bolango, Kota Surabaya, Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

Baca juga: Reformasi Birokrasi Payakumbuh Raih Predikat Sangat Baik, Ini Pesan Wali Kota

Provinsi Sumbar telah memanfaatkan layanan Sertifikat Elektronik untuk tanda tangan digital dari Balai Sertifikasi Elektronik BSSN selama kurang lebih 4 tahun. Layanan Sertifikat Elektronik ini telah dimanfaatkan beberapa OPD di lingkup Pemprov Sumbar, dalam urusan administrasi kepegawaian dan persuratan.

"Kami di Dinas Kominfotik, sudah menerapkan tanda tangan digital dalam administrasi persuratan dan itu sangat membantu kami untuk memotong alur waktu."

"Tidak perlu lagi menunggu pejabat yang akan menandatangani berkas untuk berada di kantor, dimanapun kita bisa menandatangani surat melalui aplikasi yang ada di telepon genggam kita," ujar Jasman.

Sebagai instansi yang diberikan kewenangan BSrE BSSN untuk memproses penerbitan sertifikat elektronik di lingkup Pemprov Sumbar, Jasman bertekad, untuk memberikan pelayanan kepada OPD yang ingin memanfaatkan tanda tangan digital dalam urusan administrasi persuratan atau kepegawaian.

Baca juga: Seleksi Calon Komisioner KI Sumbar Gunakan Sistem CAT, Jasman: Pansel Steril dari Intervensi

Harapan tersebut sejalan dengan keinginan Gubernur Sumbar, Mahyeldi agar di era revolusi industri 4.0 ini dilakukan percepatan digitalisasi pemerintahan dan manajemen ASN melalui peningkatan kemampuan serta keterampilan di bidang teknologi.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN KPU SUMBAR AJAKAN MEMILIH