DPRD Padang Sahkan Perda Inisiatif tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat
Sekda Padang, Andree Algamar menerima berkas Perda Penyelenggaraan Transportasi Darat yang disahkan dalam paripurna, Jumat sore. Perda ini merupakan hak inisiatif DPRD Padang di tahun 2022 ini. (humas)
PADANG (1/7/2022) - DPRD Padang sahkan Ranperda Penyelenggaraan Transportasi Darat dalam rapat paripurna, Jumat sore. Ranperda ini merupakan usul inisiatif DPRD Padang di masa sidang tahun 2022 ini.
Pengesahan itu ditandai melalui pembacaan konsep keputusan dan penandatanganan naskah Perda oleh Sekda Padang, Andree Algamar bersama Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani dan para Wakil Ketua, Arnedi Yarmen serta Ilham Maulana.
Pengesahan Perda ini, setelah seluruh fraksi di DPRD menyatakan setuju agar Ranperda terkait untuk dapat dijadikan sebagai Perda yang kemudian dikasih penomoran dengan No 9 Tahun 2022.
Andree Algamar yang mewakili Wali Kota Padang menyambut baik, penetapan Perda Inisiatif DPRD Padang tersebut. Perda ini, menurutnya, sangat penting khususnya untuk lebih memajukan sektor tranportasi di Kota Padang ke depan.
"Kita berharap, hadirnya Perda ini bisa mewujudkan sistem transportasi darat di Kota Padang yang andal sesuai dengan kewenangan Pemko Padang," harap Andree.
"Semoga dalam pelaksanaannya nanti, dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang transportasi. Sehingga, masyarakat akan menikmati transportasi massal yang layak dan mudah dijangkau di kota yang kita cintai ini," sambung Andree.
Andree menyebutkan, penyelenggaraan transportasi bagi warga Kota Padang memang sangat dibutuhkan untuk mengakselerasi kehidupan perekonomian dan pembangunan.
"Dibutuhkan kerangka hukum berupa Perda, mengatasi apabila terdapat persoalan hukum di bidang transportasi. Begitu juga sistem transportasi, harus ditata dan disempurnakan untuk menjamin mobilitas orang maupun barang."
"alah satunya adalah pelayanan bus Trans Padang yang sudah kita jalankan dan akan terus kita kembangkan ke depan, dengan membuka beberapa koridor lagi. Ini semua demi melayani masyarakat Kota Padang dengan menghadirkan transportasi umum yang aman, nyaman, tepat waktu dan bersih."
"Kita harapkan SKPD teknis dapat menyusun petunjuk pelaksanaanya dalam waktu yang tidak begitu lama," harap Andree.
Sementara, Syafrial Kani menyebutkan, Perda Penyelenggaraan Transportasi Darat itu nantinya akan mencakup seluruh aspek dalam pengelolaan transportasi di Kota Padang.
"Melalui Perda Inisiatif ini, kita mendorong Pemko Padang melalui SKPD terkait untuk dapat menerapkan Perda ini secara maksimal. Semoga, hak warga Kota Padang di sektor transportasi darat dapat terpenuhi secara sempurna. Itu harapan kita," tukas Syafrial Kani.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, selain diikuti Anggota DPRD Kota Padang juga dihadiri unsur Forkopimda Kota Padang serta stakeholder dan pimpinan OPD terkait baik secara langsung maupun virtual. (kyo)
Install aplikasi Valora News app di Google Play
KUA-PPAS Padang 2023 Ditetapkan, Pendapatan Daerah Turun 5,12 Persen Dibanding Tahun Lalu
Hendri Septa Sampaikan Nota Pengantar LKPj 2021 ke DPRD
Hendri Septa Sampaikan Nota Pengantar 3 Ranperda ke DPRD Padang, Ini Latar Belakangnya
DPRD Padang Bahas Tiga Ranperda di Maret 2022
4 Ranperda Inisiatif Diusulkan DPRD Padang, Wako: Insya Allah Nanti Bermanfaat
Hendri Septa Konsultasikan Peluang Guru Honor Lulus Passing Grade masuk e-Formasi
Hendri Septa Konsultasikan Peluang Guru Honor Lulus Passing Grade masuk e-Formasi
Hendri Septa Konsultasikan Peluang Guru Honor Lulus Passing Grade masuk e-Formasi
Hendri Septa Konsultasikan Peluang Guru Honor Lulus Passing Grade masuk e-Formasi
Pesanggrahan dan Monumen Avro Anson jadi Fokus Napak Tilas Bung Hatta
Pemeriksaan Gula Darah Gratis Digelar di Banca Laweh
Pemuda Pemudi Gunung Sarik Meriahkan HUT RI dengan Berbagai Lomba
Pustaka Bung Hatta Dijadikan Museum Metaverse