Gunakan Visa Mujamalah dari Singapura dan Malaysia untuk Naik Haji, 46 WNI Dipulangkan

Minggu, 03 Juli 2022, 12:21 WIB | News | Nasional
Gunakan Visa Mujamalah dari Singapura dan Malaysia untuk Naik Haji, 46 WNI Dipulangkan
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, Hilman Latief.

MAKKAH (30/6/2022) - Imigrasi Pemerintah Arab Saudi menolak kedatangan 46 warga negara Indonesia (WNI) saat mendarat di Jeddah, Kamis (30/6/2022) dinihari. Mereka tidak lolos proses imigrasi, karena visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.

"Sebanyak 46 WNI ini akhirnya tidak bisa masuk Saudi. Mereka akhirnya dipulangkan kembali ke Indonesia," terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, dikutip dari kemenag.id, Sabtu.

Diketahui, ke-46 WNI itu masuk Arab Saudi dengan penerbangan reguler. Informasi yang dirangkum, mereka menggunakan visa dari sejumlah negara seperti Singapura dan Malaysia. Sistem ini dikenal dengan istilah Visa Mujamalah.

Kedatangan WNI ini, diinformasikan untuk menunaikan ibadah haji. "Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Masalah ini jadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti, ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," ungkap Hilman Latief.

Baca juga: Pantas Ramai Kerja ke Luar Negeri! Inilah 7 Negara dengan Gaji Tertinggi Bagi TKI

"Karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauh mana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita," sambungnya.

"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasian kita dengan jemaah," tandasnya.

Hilman mengaku, selain akan membuat turunan UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam urusan visa mujamalah. (kyo)

Baca juga: Ini Lima Larangan Selama Ibadah Haji dari Pemerintah Arab Saudi, Bisa Kena Sanksi Kurungan

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: