Doni HY Ditunjuk jadi Plt Ketua Partai Demokrat Padang, Mukhlis Ditunjuk jadi Pimpinan Dewan

Rabu, 06 Juli 2022, 21:36 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Doni HY Ditunjuk jadi Plt Ketua Partai Demokrat Padang, Mukhlis Ditunjuk jadi Pimpinan...
Ketua Partai Demokrat Sumbar, Mulyadi didampingi Sekretaris Partai Demokrat Sumbar, Doni HY (kanan) memberikan keterangan pers pada wartawan tentang status tersangka yang melilit salah seorang kadernya di Kota Padang, usai pelantikan pengurus provinsi, Ra

PADANG (6/7/2022) - Sekretaris Partai Demkrat Sumatera Barat, Doni Harsiva Yandra ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Partai Demokrat Kota Padang menggantikan Ilham Maulana. Sedangkan posisi Ilham Maulana sebagai pimpinan DPRD, digantikan anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Padang, Mukhlis.

Hal itu dikatakan Ketua Partai Demokrat Sumatera Barat, Mulyadi usai pelantikan di Padang, Rabu. Dengan penunjukan Plt untuk jabatan yang diemban Ilham Maulana sebagai pimpinan di lembaga legislatif, Mulyadi merasa, institusi pimpinan DPRD Padang tak perlu lagi merasa tersandera sebagaimana sering disampaikan pimpinan DPRD selama ini.

"Dengan penunjukan Plt ini, pimpinan DPRD Padang sudah bisa bekerja dengan tenang," terang Mulyadi. "Sedangkan Ilham kita minta untuk berkonsentrasi penuh dengan kasus hukum yang melilitnya," tambah dia.

Ditegaskan Mulyadi, penunjukan Plt Ketua Partai Demokrat Kota Padang ini sudah di SK-kan oleh ketua umum. "Saya tekankan, ini pergantian saja, bukan pergantian antar waktu (PAW)," tegas Mulyadi.

Baca juga: Mulyadi Muchtar Kembali Dipercaya Pimpin IKA Unand Jabodetabek

Dengan adanya SK ini, tak perlu lagi ada polemik terkait kasus yang melilit Ilham baik di media massa maupun sosial media (sosmed)," tukas Mulyadi sembari mengingatkan wartawan, untuk mendesak-desak soal PAW.

Mulyadi memastikan, Partai Demokrat tak pernah mentoleransi kader yang melakukan perbuatan melawan hukum ataupun undang-undang, terlebih kasus korupsi.

Partai Demokrat, terangnya, telah punya yurisprudensi yang jelas terkait kader seperti itu. "Tersangka kasus korupsi langsung diganti jika punya jabatan. Dalam konteks terlibat kasus hukum dan tidak tahan, belum diganti. Jika langsung ditahan, maka diganti. Begitu yurisprudensi yang berlaku selama ini," terang Mulyadi.

Diketahui, Satreskrim Polresta Padang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Padang tahun anggaran 2020, dengan tersangka Ilham Maulana. Atas kasus yang menjeratnya ini, Ilham Maulana sempat melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.

Baca juga: Jelang Musda IKA Unand Jabodetabek, Fajar Rusvan: Kepemimpinan dr Mulyadi Muchtiar Layak Dilanjutkan

Namun, gugatan praperadilan Ilham Maulana tersebut, ditolak majelis hakim PN Padang pada 20 Juni 2022 lalu. Penyidikan kasus ini, Satreskrim Polresta Padang juga telah memintai keterangan pada lebih dari 100 orang saksi. (vri)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: