Hendri Septa Serahkan SK 426 PPPK Khusus Guru, Kontrak Berlaku 5 Tahun

Jumat, 08 Juli 2022, 19:30 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
Hendri Septa Serahkan SK 426 PPPK Khusus Guru, Kontrak Berlaku 5 Tahun
Wali Kota Padang, Hendri Septa memberikan arahan pada 426 orang PPPK khusus guru di Palanta Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Kamis pagi. (humas)

PADANG (7/7/2022) - Wali Kota Padang, Hendri Septa menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 426 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Palanta Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Kamis pagi.

"PPPK mesti segera mempelajari peraturan terkait ASN khususnya PPPK dan guru sebagai bekal dalam melaksanakan tugas. Terutama kita harus memahami tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) secara baik. Sebagai seorang PPPK tenaga guru, kita harus mampu memajukan kualitas pendidikan di kota yang kita cintai ini," harap Hendri.

Penyerahan SK PPPK khusus guru tersebut, dilakukan secara simbolis oleh Hendri Septa didampingi Sekda Andree Algamar beserta Asisten Administrasi Umum, Didi Aryadi, Kepala BKPSDM, Arfian dan Kepala Disdikbud, Habibul Fuadi.

"Selamat jadi bagian dari ASN, mari berkiprah dan berkarir di Pemko Padang," ajak dia.

Baca juga: Arif Kurnia Serasa Bermimpi Bisa Tidur di Rumah Wali Kota Padang

Hendri tidak lupa mengajak masing-masing PPPK, untuk bersyukur dengan cara bekerja dan beribadah dengan giat.

"Mari kita tunjukkan kinerja terbaik, dedikasi dan loyalitas dalam bekerja untuk memberikan pelayanan publik yang bermutu."

"Teruslah belajar mengembangkan potensi diri, karena tugas dan tanggungjawab yang kita emban ke depan akan semakin berat," pungkas dia.

Sementara, Arfian menjelaskan, 426 orang PPPK tersebut diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca juga: Wali Kota Padang Serahkan Bantuan Paket Sembako Bagi Warga Kecamatan Padang Selatan

"Pada masa perjanjian kerja saat ini, Pemko Padang memberikan jangka waktu maksimal lima tahun. Untuk perpanjangannya nanti, harus melalui evaluasi atau penilaian kinerja dan perilaku serta berdasarkan kebutuhan organisasi."

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: