Puluhan Minol Golongan B Diamankan Satpol PP Padang
PADANG (8/7/2022) -- Personel Satpol PP Padang, amakan minuman beralkohol (Minol) golongan B dari dua tempat di Kota Padang pada penertiban yang digelar Jumat dinihari. Penjualnya ditenggarai melanggar Perda No 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Minuman Beralkohol.
Puluhan botol Minol Golongan B ini diamankan di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Padang Utara dan di Jalan M Yunus, Surau Balai, Kecamatan Kuranji.
"Hari ini kita dapati Minol golongan B, dijual pemilik tanpa menggunakan izin. Sebagai barang bukti, sebanyak 94 botol Minol kita amankan ke Mako," terang Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang, Deni Harzandy.
Dia memastikan, setiap pengusaha yang ingin menjual minuman beralkohol, harus memiliki izin sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Nongkrong di Tempat Sepi Hingga Dinihari, Dua Sejoli Diangkut Satpol PP
"Pengusaha harus memiliki perizinan usaha terintegrasi secara elektronik di aplikasi OSS (online single submission) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), agar legalitas usahanya diakui pemerintah," tegas Deni Harzandy. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Mushala, Edotel dan Teaching Factory SMK 3 Padang Diresmikan, Ini Permintaan Gubernur Sumbar
- HMTI Serahkan Zakat Fitrah dan Fidiah Warga Tabagsel Sumbar
- Ansor Padang Gelar Buka Bersama dan Serahkan Santunan untuk Anak Yatim Piatu
- DPRD Padang Tuntaskan Pembahasan LKPj Tahun 2023, Perumda PSM hingga Banjir jadi Catatan
- Kapolsek Nanggalo jadi Pemateri Pesantren Ramadhan di Mushalla Al Mujahidin, Ini yang Disampaikan