DPRD Pasaman Barat Setujui 3 Ranperda

Sabtu, 09 Juli 2022, 07:36 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
DPRD Pasaman Barat Setujui 3 Ranperda
Bupati Pasbar, Hamsuardi menandatangani berita acara tiga Ranperda yang telah disetujui DPRD pada rapat parpiurna, Jumat. (robi irwan)

PASAMAN BARAT (8/7/2022) - DPRD Pasaman Barat menetapkan dan menyetujui Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) jadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna, Jumat.

Tiga Ranperda yang telah disetujui tersebut yakni, Ranperda tentang berubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.

Ranperda tentang Penyelenggara Administrasi Kependudukan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.

Ranperda tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Rabies.

Baca juga: Pelatihan bagi WRSE Angkatan V, Supardi: Gali Ilmu agar Semangat Berusaha Terpelihara

Pada kesempatan tersebut, Bupati Pasaman Barat, H Hamsuardi mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada wakil rakyat di DPRD, yang sudah melakukan pembahasan hingga ditetapkan jadi Perda.

"Alhamdulillah, telah kita ambil keputusan dan kita sepakati tiga Ranperda menjadi Perda Pasbar. Semoga Perda ini akan menjadi acuan bagi kita untuk kedepannya," ungkap Hamsuardi.

Terkait dengan Perda kedua yang telah ditetapkan, yaitu mengenai pelayanan administrasi kependudukan, Pemkab Pasbar akan terus berupaya menciptakan inovasi, dengan studi tiru daerah lain untuk memberikan pelayanan pencatatan sipil kepada masyarakat.

"Kita akan anggarkan empat unit sepeda motor, yang dilengkapi perlengkapan khusus untuk menunjang pelayanan kependudukan bagi masyarakat hingga jorong terpencil," kata Hamsuardi.

Baca juga: Safari Ramadhan ke Cupak Solok, Suwirpen: Awasi Generasi Muda dari Pengaruh Narkotika

Sementara, Ketua DPRD Pasbar Erianto berharap, Pemerintah Daerah Pasaman Barat khususnya dinas terkait, dapat menjalankan Perda tersebut sesuai dengan apa yang telah ditetapkan.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: