Penangguhan Penahanan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid19 di Payakumbuh Dikabulkan

Sabtu, 09 Juli 2022, 08:20 WIB | Kabar Daerah | Kota Payakumbuh
Penangguhan Penahanan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid19 di Payakumbuh Dikabulkan
Salah seorang tersangka dugaan korupsi dana Covid19 di Kota Payakumbuh keluar dari lokasi penahanan setelah permintaan penangguhan penahannya disetujui Kejati Sumbar, Jumat malam.

PAYAKUMBUH (8/7/2022) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar terbitkan surat penangguhan penahanan enam tersangka dugaan korupsi dana Covid-19 di Kota Payakumbuh tahun anggaran 2020 lalu.

Keenam tersangka, kemudian langsung keluar dari lokasi penahanannya masing-masing pada Jumat malam. Mereka pun dijemput pihak keluarga.

"Tadi, di suratnya saya lihat, hanya penangguhan. Artinya, kasus ini tetap jalan. Penangguhan penahanan ini berlaku dari hari ini," ungkap Kuasa Hukum salah satu dari tersangka yang dikabulkan penangguhan penahannya, dr Yanti, Mardefni Zainir.

Pantauan media, Bismar dan Faisal langsung dibebaskan di Lapas Kelas II B Payakumbuh. Saat diwawancarai, keduanya enggan memberikan komentar.

Baca juga: OJK Hentikan Stimulus Covid19 untuk Sektor PVML, Ini Alasannya

"Maaf, saat ini kita tidak bisa komentar," ujar Faisal.

Sementara, empat tersangka lainnnya keluar dari LPKA Tanjung Pati yakni, dr Yanti, Loli, Vela dan Kartini.

Tim Kejati Sumbar yang turun ke lapangan menyebut, semua dikabulkan penangguhan penahannya. Untuk sampai berapa hari ke depannya, pihak Kejati Sumbar tidak menyebutkan.

"Kita turun dengan tim yang lansung dipimpim oleh Kasi Pidsus Kejati Ilham, ini adalah penangguhan penahanan," ujar Arfi, salah seorang tim Kejati Sumbar yang sempat ditanyai di lokasi.

Baca juga: Stimulus Restrukturisasi Kredit Dampak Covid19 Dimanfaatkan 6,68 Juta Debitur, Didominasi UMKM

Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan APD yang diduga fiktif oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh ini, masih belum tuntas setelah kasus diambil alih oleh Jampidsus Kejagung, dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: