Ahli Waris Guru TPA Terima Santunan dari BPJS TenagaKerja, Diserahkan Fadly Amran
Wako Padang Panjang, Fadly Amran menyerahkan secara simbolis santunan dari BPJS Tenagakerja pada ahli waris guru TPA, Kenedy Sam yang meninggal pada Juni 2022 lalu, pada kegiatan Sosialisasi dan Bimtek Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal OSS RBK, Senin. (kominfo)
PADANG PANJANG (11/7/2022) -- Ahli waris guru TPA, Kenedy Sam yang meninggal pada Juni 2022 lalu, menerima santunan dari BPJS Tenaga Kerja, Senin. Santunan ini diserahkan langsung Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran didampingi Sunjana Achmad (Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi).
"Saya berharap, setiap pelaku usaha terapkan juga BPJS Ketenagakerjaan ini di kantornya. Hanya dengan menyisihkan Rp13 ribu, kita bisa menjaminkan keselamatan seluruh karyawan kita," ungkap Fadli saat kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBK).
Dikesempatan itu Fadly menyampaikan rasa duka mendalam pada ahli waris. Dia juga menyarankan semua pengusaha yang hadir dalam sosialisasi tersebut, segera mendaftarkan setiap karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, untuk sosialisasi OSS RBA, Fadly berharap, semua peserta mengikuti dan menggali ilmu dari narasumber yang ada. Karena, sosialisasi ini adalah tahap awal untuk peningkatan kualitas sebuah perusahaan.
"Khusus di bidang perizinan, OSS RBA ini sangat penting bagi perusahaan. Karena, untuk mengurus perizinan maupun memindahkan data perizinan, akan melalui OSS ini," katanya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ewasoska menyampaikan, kegiatan ini diikuti 40 pengusaha yang ada di Padang Panjang.
Adapun sosialisasi diberikan di antaranya menyangkut cara migrasi data, dari OSS terdahulu (versi 1.1) ke OSS versi teranyar OSS-RBA.
Selanjutnya, pendaftaran hak akses, pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) bagi pelaku usaha hingga validasi risiko. Hal ini berkaitan dengan bagaimana cara mendapatkan hingga terbitnya dokumen perizinan berusaha.
Dikatakan, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS merupakan amanat UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS Kementerian Investasi/BKPM.
"OSS-RBA perizinan berusaha saat ini diatur berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Saya berharap melalui sosialisasi ini, pelaku usaha dapat lebih memahami dalam menerapkan perizinan berbasis risiko," tuturnya. (ham)
Install aplikasi Valora News app di Google Play
KUA PPAS Bukittinggi 2023 Disahkan, Target PAD Ditambah Rp6,376 Miliar dari yang Diusulkan
Erman Safar Usulkan Proses Seleksi dan Penentuan Akhir P3K jadi Kewenangan Daerah
Wisata Dakwah BKMT Sumbar Sukses Dihelat di Padang Panjang, Ini Kata Wali Kota
Kemendagri Serahkan 59 Kode Desa di Pasaman Barat, Ini Harapan Bupati
Sub Terminal Agrobisnis Gantiang Layani Pembeli dengan Sistem COD
KUA PPAS Bukittinggi 2023 Disahkan, Target PAD Ditambah Rp6,376 Miliar dari yang Diusulkan
Fadly Amran Lepas Keberangkatan 68 Jemaah Umrah Persaudaraan Syari Sittin Armina
Wisata Dakwah BKMT Sumbar Sukses Dihelat di Padang Panjang, Ini Kata Wali Kota
Ini Link Nonton Gratis Juventus vs Sasuolo, Statistik Pertemuan dan Susunan Pemain Dinihari Selasa
KUA PPAS Bukittinggi 2023 Disahkan, Target PAD Ditambah Rp6,376 Miliar dari yang Diusulkan
PJS Gelar Dialog Politik Menakar Elektabilitas PPP, Ini Link Siaran Livenya
DPRD Bukittinggi Sahkan KUA PPAS 2023, Fokus pada 8 Sektor Pembangunan
Pelaku Judi Togel Online Dicokok, Uang Rp2,4 Juta jadi Barang Bukti
Ini Link Nonton Gratis Juventus vs Sasuolo, Statistik Pertemuan dan Susunan Pemain Dinihari Selasa
KUA PPAS Bukittinggi 2023 Disahkan, Target PAD Ditambah Rp6,376 Miliar dari yang Diusulkan
PJS Gelar Dialog Politik Menakar Elektabilitas PPP, Ini Link Siaran Livenya