Tunggakan Retribusi Pasar Tembus Rp11 Miliar, Nauli: Penyelesaian Tak Bisa One Man Show

Kamis, 14 Juli 2022, 15:37 WIB | Bisnis | Kota Bukittinggi
Tunggakan Retribusi Pasar Tembus Rp11 Miliar, Nauli: Penyelesaian Tak Bisa One Man Show
Pasar Atas Bukittinggi.

BUKITTINGGI (14/7/2022) - Tunggakan pendapatan asli daerah (PAD) dari sejumlah pasar di Kota Bukittinggi, mencapai angka Rp11 miliar lebih. Tunggakan itu berasal dari retribusi atau sewa yang belum dibayarkan pedagang sejak tahun 2019, 2020 dan 2021.

"Tunggakan sejumlah toko, paling dominan tersebut berada di Pasar Aur Kuning," ujar Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Bukittinggi, Nauli, Kamis.

Untuk penyelesaian tunggakan itu, Nauli menyebut, telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1, 2 hingga 3, terkait tunggakkan yang terjadi dari tahun-tahun sebelumnya tersebut.

"Ini merupakan beban utang kota, sejak pemerintahan periode lalu. Kita akan terus melakukan upaya penyelesaian tunggakan retribusi ini," ungkap dia.

Baca juga: Bawakan Tari Kurenah, Tiga Siswa SDN 01 Raih Medali Perak di Ajang FLS2N

"Tunggakkan itu bukan kinerja ambo (saya-red), bukan juga kinerja pemerintahan saat ini. Tapi, utang-utang dari dulu," tambah Nauli.

Regulasi Pasar Atas belum Ada

Menurut Nauli, tak adanya regulasi untuk Pasar Atas, membuat pungutan berupa retribusi atau sewa ke pedagang, belum dapat dilakukan.

"Terlepas dari sorotan DPRD dan segala macamnya, hal ini saya rasa tidak hari ini saja. Dari dulu Pasar Atas sebelum dihibahkan dan setelah dihibahkan, selalu jadi sorotan," paparnya.

Baca juga: Pemko dan DPRD Bukittinggi Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Wako: Masalah Pasar Atas akan Teratasi

"Jadi gini, kadang ketika kita tidak di bidang ini (pasar-red), saya ini baru. Ketika saya di aset dulu dan Bappeda dulu, memang sangat gampang men-justice, yang mengatakan Dinas Pasar gini-gini gampang," terangnya.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: