Tunggakan Retribusi Pasar Tembus Rp11 Miliar, Nauli: Penyelesaian Tak Bisa One Man Show
BUKITTINGGI (14/7/2022) - Tunggakan pendapatan asli daerah (PAD) dari sejumlah pasar di Kota Bukittinggi, mencapai angka Rp11 miliar lebih. Tunggakan itu berasal dari retribusi atau sewa yang belum dibayarkan pedagang sejak tahun 2019, 2020 dan 2021.
"Tunggakan sejumlah toko, paling dominan tersebut berada di Pasar Aur Kuning," ujar Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Bukittinggi, Nauli, Kamis.
Untuk penyelesaian tunggakan itu, Nauli menyebut, telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1, 2 hingga 3, terkait tunggakkan yang terjadi dari tahun-tahun sebelumnya tersebut.
"Ini merupakan beban utang kota, sejak pemerintahan periode lalu. Kita akan terus melakukan upaya penyelesaian tunggakan retribusi ini," ungkap dia.
Baca juga: Bawakan Tari Kurenah, Tiga Siswa SDN 01 Raih Medali Perak di Ajang FLS2N
"Tunggakkan itu bukan kinerja ambo (saya-red), bukan juga kinerja pemerintahan saat ini. Tapi, utang-utang dari dulu," tambah Nauli.
Regulasi Pasar Atas belum Ada
Menurut Nauli, tak adanya regulasi untuk Pasar Atas, membuat pungutan berupa retribusi atau sewa ke pedagang, belum dapat dilakukan.
"Terlepas dari sorotan DPRD dan segala macamnya, hal ini saya rasa tidak hari ini saja. Dari dulu Pasar Atas sebelum dihibahkan dan setelah dihibahkan, selalu jadi sorotan," paparnya.
"Jadi gini, kadang ketika kita tidak di bidang ini (pasar-red), saya ini baru. Ketika saya di aset dulu dan Bappeda dulu, memang sangat gampang men-justice, yang mengatakan Dinas Pasar gini-gini gampang," terangnya.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PT Semen Padang Serahkan CSR Sarana Prasarana Disabilitas untuk Mall Pelayanan Publik Bukittinggi
- Seminggu Liburan Idul Fitri 1445 H, Bukittinggi Raup PAD Rp2,2 Miliar
- Ini Lokasi Parkir Tambahan di Bukittinggi di Libur Idul Fitri 1445 H, Tarif Segini
- BPRS Jam Gadang Raih TOP BUMD Golden Trophy 2024, Erman Safar Raih TOP Pembina
- BMT Ar Raudhah Gelar RAT Tahun Buku 2023, Ini Permintaan Kadis Koperasi