Whatsapp Lakukan Pengujian Penghapusan Pesan Setelah 2 Hari Ditengah Ancaman Pemblokiran
Ilustrasi.
PADANG (17/7/2022) - WABetaInfo melansir, tengah melakukan pengujian peningkatan pada fitur hapus pesan "Delete for everyone."
Peningkatan fitur ini akan membuat pengguna memiliki batas waktu yang lebih panjang, untuk menghapus pesan yang sudah dikirim.
Seperti yang diketahui, fitur delete for everyone sudah diperkenalkan sejak 2017 lalu. Namun saat pertama kali diumumkan, fitur ini terbatas pada waktu.
Lalu ditingkatkan menjadi 1 jam 8 menit 14 detik.
Kini dengan pengujian pengembangan baru, batas waktu panjang jadi 2 hari 12 jam. Artinya, pengguna dapat menghapus pesan paling lama yang sudah dikirim sejak 2 hari 12 jam lalu.
Selain itu, admin grup WhatsApp juga akan memiliki wewenang untuk menghapus pesan dari siapapun yang masuk ke grup.
Fitur menghapus pesan di grup ini sudah lebih dulu ada di aplikasi Telegram. Namun, Telegram pengguna hanya mempunyai batas waktu 48 jam.
Fitur Delete for everyone kini hanya tersedia pada versi beta 2.22.15.8.
Sejauh ini, pembaruan sudah muncul ke beberapa pengguna Android.
Belakangan, WhatsApp juga diketahui sedang mengerjakan fitur privasi baru yang bisa memungkinkan pengguna menyembunyikan status Last Seen dari kontak tertentu.
Fitur ini sudah dirilis secara luas dan dapat diatur dengan membuka Settings > Account > Privacy, lalu pilih opsi "My contacts except."
Ancaman Diblokir
Sementara, Kementrian Kominfo menegaskan akan menjalankan amanat Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Dalam beleid itu ditegaskan, PSE Lingkup Privat harus segera mendaftarkan usahanya hingga 20 Juli 2022 mendatang. Regulasi ini tidak ada tawar-menawarnya lagi. Karena, pendaftaran PSE ini demi memenuhi persyaratan perundang-undangan Indonesia.
"Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," kata Menkominfo, Johnny G Plate dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (14/7/2022) lalu.
"Jika ada PSE yang melakukan kealpaan dalam pendaftaran ke Kemkominfo, pemerintah tidak segan untuk melakukan pemblokiran platform," tegas Menkominfo dalam keterangan pers yang digelar secara daring itu.
Nama-nama besar seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, Netflix, PUBG Mobile, Mobile Legends, Twitter, hingga Google belum tertera dalam daftar PSE yang sudah mendaftar.
Sebagaimana dilihat dalam laman PSE, sejauh ini sejumlah penyelenggara besar yang sudah terdaftar ialah Tokopedia, Gojek, Traveloka, Ovo, TikTok, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat. (kyo)
Install aplikasi Valora News app di Google Play
Kemendagri Serahkan 59 Kode Desa di Pasaman Barat, Ini Harapan Bupati
Sub Terminal Agrobisnis Gantiang Layani Pembeli dengan Sistem COD
Nevi Zuairina Silaturahmi dengan Wali Siswa Penerima Beasiswa PIP di 3 Daerah
Aliansi Buruh Sumbar Minta Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya
Sumbar dan Jabar Inisiasi Perdagangan Antar Provinsi, Kang Emil: Kita Harus Berdagang Sesama Kita
Hary Efendi Sandang Gelar Doktor, Prof Reiza: Pertahankan Urang Pandai dari yang Berwajah Digital
Polda Sumbar Perang terhadap Perjudian, Irjen Teddy: Tak Ada Toleransi termasuk Anak Buah
Hendri Septa Konsultasikan Peluang Guru Honor Lulus Passing Grade masuk e-Formasi
Hendri Septa Konsultasikan Peluang Guru Honor Lulus Passing Grade masuk e-Formasi
Pesanggrahan dan Monumen Avro Anson jadi Fokus Napak Tilas Bung Hatta
Pemeriksaan Gula Darah Gratis Digelar di Banca Laweh
Pemuda Pemudi Gunung Sarik Meriahkan HUT RI dengan Berbagai Lomba
Pustaka Bung Hatta Dijadikan Museum Metaverse