Liputan Khusus DPRD Bukittinggi: DPRD Bukittinggi Bahas Ranperda APBD 2023 dan Pengelolaan Keuangan Daerah

Selasa, 19 Juli 2022, 20:58 WIB | Kabar Daerah | Kota Bukittinggi
Liputan Khusus DPRD Bukittinggi: DPRD Bukittinggi Bahas Ranperda APBD 2023 dan...
Wawako Bukittinggi, Marfendi membacakan tanggapan atas pandangan umum anggota fraksi DPRD Bukittinggi terkait Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di ruang Paripurna DPRD Kota Bukittinggi, Selasa. (hamriadi)

BUKITTINGGI (18/7/2022) - Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar melalui Wakil Wali Kota, Marfendi menyampaikan jawaban atau tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bukittinggi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di ruang Paripurna DPRD Kota Bukittinggi, Selasa.

"Terhadap pandangan fraksi Partai Demokrat yang disampaikan Ali Zarman, kami tanggapi mengacu pada Permendagri No 77 Tahun 2020 Bab I bagian huruf C, dimana pejabat pengelola keuangan adalah kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD)," ungkap Marfendi.

SKPKD yang ditunjuk sebagai koordinator lainnya dalam hal pengelolaan keuangan daerah, ungkap Marfendi, yakni Badan Keuangan. "Sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) tersebut dan setiap tahunnya ditetapkan wali kota sesuai aturan yang berlaku," jelas Marfendi.

Sementara, terkait perbedaan mendasar dibandingkan Perda No 03 Tahun 2008, lanjut dia, adalah basis laporan keuangan berdasarkan Perda lama tersebut Cash Toward Actual (CTA) berasal dari penyajian APBD berdasarkan PP No 58 Tahun 2005 dan Permendagri No 13 Tahun 2006 yang ditandai adanya kelompok belanja langsung dan belanja tidak langsung.

Baca juga: DPRD Bukittinggi Gelar Buka Bersama Wartawan, Ini Respon JMSI, PJS dan PWI

Marfendi melanjutkan, sedangkan PP No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual, memuat akun laporan keuangan berdasarkan belanja operasi dan belanja modal.

"Selanjutnya, kehadiran PP No 12 Tahun 2019, menyingkronkan APBD dengan laporan keuangan dengan format akun belanja operasi, belanja modal dan seterusnya," terang dia.

"Dengan dicabutnya PP No 58 Tahun 2005, menyusul PP No 12 Tahun 2019 maka telah diamanatkan penyusunan Permendagri baru dan Perda baru sebab Perda No 03 Tahun 2008 masih berpedoman kepada PP No 58 Tahun 2005 yang secara legal formal sudah tidak berlaku lagi," sambung Marfendi.

Baca juga: Benny Yusrial Wujudkan Aspirasi Tempat Berwudhu TK Islam Al Wirdah

Dikatakan, langkah yang akan dilakukan Pemko Bukittinggi pada Perda tersebut, ke depan, jika terjadi beberapa kesalahan dalam penganggaran, keterlambatan dalam pelaksanaan kegiatan, terjadinya pergeseran anggaran dan penjadwalan pelaksanaan yang tidak tepat, akan menjadikan Perda sebagai pedoman penyusunan Perwako yang bersifat lebih teknis, tepat jelas dan mengikat.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: