Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi: DPP PJS Ingatkan Polres Bireun Tak Keliru Menindaklanjuti Sengketa Karya Jurnalistik

Rabu, 20 Juli 2022, 06:16 WIB | News | Nasional
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi: DPP PJS Ingatkan Polres Bireun Tak Keliru...
Imfografis.

JAKARTA (20/7/2022) - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perhimpunan Jurnalis Siber (PJS) meminta penyidik Polres Bireuen, memproses laporan Fatimah Zuhra terhadap wartawan ajnn.net, Mulyana Syahriyal, sesuai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Plt Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba menilai, proses reportase yang dilakukan wartawan ajnn.net itu sangat kuat sehingga memenuhi syarat diproses sesuai kaedah dalam UU Pers.

"Wartawan akan bekerja secara professional. Jika sudah mengantongi data yang kuat maka pasti akan dijadikan karya jurnalistik untuk disiarkan," ungkap Mahmud Marhaba.

"Apalagi itu merupakan sebuah kejadian di lapangan yang dibuktikan foto pegawai Mahkamah Syariah Bereuen didampingi anggota kepolisian saat eksekusi dilakukan. Itulah namanya reportase pandangan mata," tambah Mahmud Marhaba yang juga ahli pers dari Dewan Pers.

Karenanya, Mahmud Marhaba mengecam tindakan pelaporan ke polisi. Tidak berdasar.

Peristiwa pelaporan wartawan ajnn.net ini dilatarbelakangi karya jurnalistik terhadap peristiwa penyitaan satu unit rumah mewah yang familiar di masyarakat Bireuen dengan sebutan "Gedung Putih," pada Kamis, 16 Juni 2022 lalu.

Rumah itu terletak di Gampong Pulo Kiton, Kecamatan Kota Juang. Rumah ini disita Mahkamah Syariah Bireun.

Penyitaan ini kemudian jadi sebuah produk jurnalistik dan telah ditayang melalui media siber ajnn.net tertanggal 16 Juni 2022.

Akhirnya, berita itu dilaporkan oleh Fatimah Zuhra yang merupakan adik kandung T Saladin, pemilik rumah mewah "Gedung Putih," dengan menyeret wartawan AJNN, Mulyana Syahriyal ke pihak Polres Bireuen.

Dewan Pers, bukan Polisi

Mahmud Marhaba menegaskan, masyarakat yang merasa keberatan atas sebuah pemberitaan atau merasa dirugikan oleh hasil karya jurnalistik, hendaknya menempuh cara elegan dan tepat.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: