Lima Pria dan 3 Wanita Diamankan Satpol PP Padang di Kamar Penginapan, Ditemukan Anak di Bawah Umur

Rabu, 20 Juli 2022, 21:01 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
Lima Pria dan 3 Wanita Diamankan Satpol PP Padang di Kamar Penginapan, Ditemukan Anak di...
Personel Satpol PP Padang, tengah memeriksa satu per satu kamar di sebuah penginapan di Jalan Thamrin, Kelurahan Parak Rumbio, Kecamatan Padang Selatan, Selasa malam. (humas)

PADANG (19/7/2022) - Satpol PP Padang menemukan lima orang laki-laki dan 3 orang perempuan di sejumlah kamar pada sebuah penginapan di Jalan Thamrin, Kelurahan Parak Rumbio, Kecamatan Padang Selatan, Selasa malam.

"Setelah kita lakukan pengawasan ke lokasi itu, diamankan MF (23), MR (20), DK (19), KP (17), T (30), LN (22), MS (19) dan DP (15) di sejumlah kamar di penginapan tersebut," ungkap Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Satpol PP Padang, Deni Harzandy, Rabu.

Penertiban ke penginapan itu, menindaklanjuti keresahan masyarakat di sekitar lokasi. Warga melaporkan, penginapan itu kerap menerima pasangan bukan suami istri menginap.

"Saat pemeriksaan, ditemukan satu wanita dan tiga lelaki dalam satu kamar. Kemudian, ada juga yang kedapatan oleh petugas seorang lelaki yang bersembunyi di bawah sofa," ungkap Deni.

Baca juga: Nongkrong di Tempat Sepi Hingga Dinihari, Dua Sejoli Diangkut Satpol PP

Saat diperiksa ke kamar yang diduga ada pasangannya, ungkap Deni, ditemukan seorang wanita. Namun gelagatnya tampak berbeda. Kemudian, dipastikan kembali. Ternyata, ada seorang lelaki separuh telanjang ada di kamar itu.

"Saat ditanyai surat nikah, mereka tidak bisa menunjukkannya dan mereka kita amankan dulu ke Mako Satpol PP," terang Deni Harzandy.

Sesampai di Mako, mereka semua diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang, untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan.

"Kita tunggu hasil dari PPNS. Jika ada yang bekerja sebagai PSK, kita kirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok untuk pembinaan lebih lanjut," tutur Deni Harzandy.

Baca juga: Waria bersama Seorang Pria Diamankan Satpol PP di Kamar Kontrakan

Selain itu, Satpol PP juga melakukan pemanggilan terhadap pemilik penginapan yang diduga telah melanggar Perda No 11 Tahun 2005 dan perizinan sesuai aturan.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: