Mahyeldi Terima Nirwasita Tantra Tahun 2021
JAKARTA (20/7/2022) - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi raih penghargaan Nirwasita Tantra untuk tahun 2021.
Penghargaan ini diterima Mahyeldi bersama dengan dua gubernur lainnya yakni Gubernur Jawa Timur, Kofifah Indah Parawansa dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Penghargaan tersebut diserahkan Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Alue Dohong, pada acara Penganugerahan Kalpataru 2022 dan Nirwasita Tantra 2021 di Gedung Mandala Wanabakti Jl.Jendral Gatot Subroto, Jalarta Pusat, Rabu.
"Nirwasita Tantra adalah penghargaan pemerintah yang diberikan kepada kepala daerah yang dalam kepemimpinannya berhasil merumuskan dan menerapkan kebijakan sesuai prinsip metodologi pembangunan berkelanjutan sehingga mampu memperbaiki kualitas lingkungan hidup," ungkap Alue Dohong.
Baca juga: 7 Bulan Menjabat, Zefnihan Digantikan Fauzan Hasan jadi Pj Wali Kota Sawahlunto, Ini Pesan Mahyeldi
Dijelaskan Alue, sejak mulai diselenggarakannya Penghargaan Nirwasita Tantra pada tahun 2016 dan berjalan sampai dengan tahun ini, tercatat sebanyak 1.137 peserta penerima yang dilihat dari jumlah pengirim Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) kepada KLHK terdiri dari 145 Provinsi, 691 Kabupaten dan 301 Kota.
Penyerahan Nirwasita Tantra saat ini adalah penganugerahan tahun 2021 dimana tahun lalu pandemi Covid-19 tidak dapat dilaksanakan.
Hanya tiga Provinsi yang menerima Penghargaan yaitu Sumatera Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Pada tahun 2021, proses penentuan pemenang dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu pengiriman dokumen, penapisan tahap awal, penapisan tahap 2, dan pembuatan video klarifikasi, dan pengumuman pemenang.
Baca juga: Libur Lebaran 2024, Program Desa Wisata Dongkrak Angka Kunjungan Wisatawan
"Penghargaan tersebut merupakan wujud apresiasi kepada para pemimpin daerah dan pejuang lingkungan yang telah menjadi ujung tombak/garda terdepan dalam upaya pemulihan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia."
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Terbukti Langgar Anggaran Dasar, Majelis Hakim PN Solok Tolak Gugatan Anggota DPRD Solok dari PDI Perjuangan
- Halal Bihalal IKA FPUA, Mahyeldi: Tingkatkan Kontribusi dan Bukti Nyata Peran Alumni
- Tambang Liar di Air Dingin Solok, Herry: Pemkab Solok akan Pimpin Penindakan
- Pola Cuaca makin Tak Menentu, Mahyeldi: Cermat dalam Hitung Ketersediaan Pangan Penting
- Musrenbang Terintegrasi Sumbar 2024, Gubernur: Momentum Menyusun Mimpi Besar Sumbar 2045
PILKADA PESSEL: KPU Rekrut 75 Orang Calon PPK
Kabar Daerah - 24 April 2024