Sidang Pra-peradilan Mardani Maming: Tiga Ahli Dihadirkan, Mardani Dinilai Tidak Melanggar Hukum

Kamis, 21 Juli 2022, 20:08 WIB | News | Nasional
Sidang Pra-peradilan Mardani Maming: Tiga Ahli Dihadirkan, Mardani Dinilai Tidak...
Kuasa Hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana memberikan keterangan pers usai sidang lanjutan praperadilan dalam agenda pembuktian dan saksi dari pihak Mardani yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

JAKARTA (21/7/2022) - Tiga orang saksi ahli dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan dalam agenda pembuktian dan saksi dari pihak Mardani yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Saksi ahli yang dihadirkan Kuasa Hukum Mardani H. Maming adalah ahli Hukum Tata Negara dan Ilmu Perundang-Undangan, Aan Eko Widiarto, ahli Hukum Pidana dan Perdata, Flora Dianti dan ahli Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Kepailitan, Teddy Anggoro.

Para ahli tersebut akan menjelaskan dan menguatkan argumen pihak Mardani Maming, bahwa KPK tidak berwenang menangani perkara tersebut.

Kuasa Hukum Mardani, H Maming, Denny Indrayana menyebutkan, kasus tersebut adalah murni perkara bisnis antar perusahaan.

Baca juga: JPU Kejari Pasbar Limpahkan Tersangka HPS ke Pengadilan Tipikor Padang

Selain itu, para ahli yang dihadirkan ini, juga akan memperkuat gugatan Mardani H. Maming terkait proses penetapan tersangka atas dirinya disebut melanggar melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Ada ahli HTN dan Ilmu Per-UU-an, acara pidana dan Perdata serta PKPU-Kepailitan. Untuk menjelaskan KPK tidak berwenang menangani perkara ini, ada proses penyidikan yang melanggar HAM dan due process of law dan yang terjadi adalah kriminalisasi transaksi bisnis," kata Denny.

Keputusan Bersama antara KPK, Polri dan Kejaksaan tahun 2012 yang diungkapkan ahli. KPK tidak dapat lagi memproses perkara yang sama, apabila institusi lain sudah memproses perkara itu.

"Doctor Aan menegaskan pemaknaan Pasal 50, KPK tidak berwenang menangani perkara Mardani H Maming, karena sudah ada penanganan perkara yang sama di Kejaksaan Agung," kata Denny seusai sidang.

Baca juga: Ini Bantahan PT BKUM pada Sidang Praperadilan Penghentian Penyidikan oleh Bareskrim

Ahli menyebutkan, apabila KPK menetapkan tersangka di awal proses penyidikan, maka proses itu salah dan status tersangka tidak sah. Menurut hukum yang berlaku, penetapan tersangka dilakukan diakhir proses penyidikan setelah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: