Kejari Pasaman Barat Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD
Penyidik Kejari Pasaman Barat, menggiring dua dari 4 tersangka dugaan korupsi pembangunan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah, Jumat siang. (robi irwan)
PASAMAN BARAT (22/7/2022) - Dua orang tersangka dugaan korupsi pembangunan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Jumat siang.
"Tersangka yang ditahan itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan RSUD, NI dan pihak ketiga HAM. Pihak ketiga ini berperan sebagai penghubung perusahaan yang akan jadi penentu pemenang pekerjaan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana di Simpang Empat, Jumat.
Pada proyek ini, para tersangka mengerjakan proyek secara multiyears (2018-2020), dengan pagu dana Rp134 miliar lebih.
"Kerugian akibat perbuatan mereka mencapai Rp20 miliar lebih sesuai perhitungan tim ahli yang memeriksa pekerjaan fisik proyek itu," ungkap Ginanjar didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Andy Suryadi.
Dia menjelaskan perkara itu terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap perencanaan pembangunan RSUD itu.
Berdasarkan itulah, penyidik kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan termasuk pembangunan fisik RSUD itu.
Dia menyanpaikan, pada Jumat (22/7/2022) penyidik memanggil empat saksi yakni Pengguna Anggaran inisial Y, Direktur Managemen Konstruksi inisial MY, pihak ketiga (penghubung) inisial HAM dan PPK inisial NI.
Saat hari H pemanggilan, yang hadir dua orang yakni HAM dan NI.
Setelah diperiksa dan ditemukan barang bukti yakni keterangan saksi, ahli, surat petunjuk dan keterangan tersangka maka HAM dan NI ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Pihaknya juga menggunakan ahli teknis. Dua hari lalu telah memberikan hasil kerugian negara karena kekurangan volume senilai Rp20,135 miliar lebih dari nilai kontrak senilai Rp134,859 miliar lebih yang dikerjakan PT MAM Energindo.
"Kedua tersangka saat ini dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat selama 20 hari, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor," ujarnya.
Selain itu pihaknya juga telah menetapkan Direktur PT MAM Energindo inisial AA yang saat ini telah ditahan di KPK pada kasus lain.
"Tidak tertutup kemungkinan, ada tersangka lainnya dalam perkara ini karena perkara ini merupakan perkara mega prroyek dan melibatkan banyak pihak. Kita akan terus kejar dan ungkap," tegasnya
Para tersangka ini, bakal diancam UU Tipikor Pasal 2 dengan ancaman minmal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Kemudian, juga dengan Pasal 3 jo Pasal 55 UU Tipikor. (pl1)
Install aplikasi Valora News app di Google Play
Bidhumas Polda Sumbar Ingatkan Personel Polri jangan Berkonflik dengan Awak Media
Ratusan Warga dan Mahasiswa Tuntut Tambang Emas Hulu Batang Batahan Ditutup
Bidhumas Polda Sumbar Ingatkan Personel Polri jangan Berkonflik dengan Awak Media
Dewan Pers Siap Bela Semua Wartawan yang Jalankan Tugas Jurnalistik, Ini Tanggapan Ketum PJS
Polda Sumbar Siap Wujudkan Ranah Minang Tanpa Judi, Pintu Penyelesaian Restoratif Justice Ditutup
Bidhumas Polda Sumbar Ingatkan Personel Polri jangan Berkonflik dengan Awak Media
Dewan Pers Siap Bela Semua Wartawan yang Jalankan Tugas Jurnalistik, Ini Tanggapan Ketum PJS
Polda Sumbar Siap Wujudkan Ranah Minang Tanpa Judi, Pintu Penyelesaian Restoratif Justice Ditutup
Link Gratis Nonton Liverpool vs Crystal Palace, Selasa Dinihari Ini
DPRD Bukittinggi Sahkan KUA PPAS 2023, Fokus pada 8 Sektor Pembangunan