Kejari Pasaman Barat Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD

Jumat, 22 Juli 2022, 15:23 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Kejari Pasaman Barat Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD
Penyidik Kejari Pasaman Barat, menggiring dua dari 4 tersangka dugaan korupsi pembangunan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah, Jumat siang. (robi irwan)

PASAMAN BARAT (22/7/2022) - Dua orang tersangka dugaan korupsi pembangunan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Jumat siang.

"Tersangka yang ditahan itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan RSUD, NI dan pihak ketiga HAM. Pihak ketiga ini berperan sebagai penghubung perusahaan yang akan jadi penentu pemenang pekerjaan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana di Simpang Empat, Jumat.

Pada proyek ini, para tersangka mengerjakan proyek secara multiyears (2018-2020), dengan pagu dana Rp134 miliar lebih.

"Kerugian akibat perbuatan mereka mencapai Rp20 miliar lebih sesuai perhitungan tim ahli yang memeriksa pekerjaan fisik proyek itu," ungkap Ginanjar didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Andy Suryadi.

Baca juga: Enam Orang Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Pasaman Barat Diserahkan ke Jaksa Penuntut

Dia menjelaskan perkara itu terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap perencanaan pembangunan RSUD itu.

Berdasarkan itulah, penyidik kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan termasuk pembangunan fisik RSUD itu.

Dia menyanpaikan, pada Jumat (22/7/2022) penyidik memanggil empat saksi yakni Pengguna Anggaran inisial Y, Direktur Managemen Konstruksi inisial MY, pihak ketiga (penghubung) inisial HAM dan PPK inisial NI.

Saat hari H pemanggilan, yang hadir dua orang yakni HAM dan NI.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD, Kejari Pasbar Serahkan Mantan Dirut ke Penuntut Umum

Setelah diperiksa dan ditemukan barang bukti yakni keterangan saksi, ahli, surat petunjuk dan keterangan tersangka maka HAM dan NI ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: