Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Dikukuhkan, Ini Tugasnya

Sabtu, 23 Juli 2022, 21:27 WIB | Bisnis | Provinsi Sumatera Barat
Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Dikukuhkan, Ini Tugasnya
Wagub Sumbar, Audy Joinaldy beserta Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham, Mualimin Abdi, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani dan Kakanwilkum dan HAM Sumbar dan jajaran, menekan sirine tanda diresmikannya Gugus Tugas Daerah Bisnis

PADANG (22/7/2022) - Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy menilai, bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM), layak diwujudkan dalam sebuah kesepakatan dan komitmen.

"Sebagai bagian dari program nasional, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendukung pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM," ungkap Audy di Padang, Jumat.

Pernyataan itu disampaikan Audy, saat pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM serta pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang dimotori oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumbar di auditorium gubernuran Sumbar.

Dia menuturkan, bisnis sebagai sektor yang berpengaruh penting dalam keberlanjutan sebuah negara perlu melakukan penguatan nilai-nilai HAM. Hal ini dikarenakan sektor ini ternyata merupakan salah satu penyumbang angka pelanggaran yang cukup tinggi.

"Oleh karena itu setiap kelompok kerja yang berasal dari OPD Pemprov Sumbar dapat mempedomani setiap rencana anggaran pada kegiatan yang berkenaan dengan penegakan HAM, termasuk hak ekonomi, sosial dan budaya," kata Audy.

Audy mengatakan, implementasi bisnis dan HAM relatif dipandang sebagai suatu hal yang baru. Maka dari itu, diperlukan pemahaman singkat dan cepat oleh masing-masing gugus tugas daerah yang telah dibentuk, sesuai dengan uraian tugas dan fungsi masing-masing.

Sementara itu, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham, Mualimin Abdi mengatakan, pembentukan gugus tugas tersebut merupakan tindak lanjut dari program Dewan HAM PBB.

"Indonesia sebagai peserta gugus tugas Internasional bisnis dan HAM, membentuk gugus tugas di daerah, termasuk di Sumatera Barat," terangnya.

Ia berharap, Gubernur dan Wagub Sumbar selaku pembina, serta Kakanwil Kumham Sumbar sebagai ketua gugus tugasm dapat segera memulai sosialisasi dan melaksanakan tugas terkait aktivitas bisnis dan HAM di wilayah Sumatera Barat.

Adapun tugas dan fungsi gugus tugas ini dijelaskan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya adalah untuk memonitor dan mengevaluasi implementasi bisnis dan HAM, serta koordinasi dan penyelarasan prinsip-prinsip bisnis dan HAM dengan pemangku kepentingan terkait.

Di samping itu, pembentukan gugus tugas dan pencangan pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) kata Andika, menjadi bukti kesiapan dan bentuk komitmen unit kerja pemerintah dalam melaksanakan P2HAM.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: