BKN Nyatakan Link Absensi Keaktifan Seleksi P3K 2022 adalah Hoaks

Senin, 25 Juli 2022, 23:46 WIB | News | Nasional
BKN Nyatakan Link Absensi Keaktifan Seleksi P3K 2022 adalah Hoaks
Ilustrasi.

JAKARTA (25/7/2022) - Pelaku kejahatan cyber, mencoba mengais untung di tengah tak kunjung jelasnya diterbitkan Surat Kerja (SK) penempatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di berbagai daerah di Indonesia.

Caranya, dengan menyebar link absensi keaktifan seleksi P3K 2022 melalui whatsapp atau platform sosial media lainnya.

"Apabila kalian menemukan pesan berantai melalui WhatsApp atau media lain terkait dengan absensi keaktifan seleksi PPPK 2022, Mimin nyatakan bahwa berita tersebut HOAKS," tulis admin Twitter BKN @BKNgoid, Senin siang.

Akun ini sudah mendapat centang biru. Sehingga, validasi informasi yang ditulis, jadi lebih akurat dan kesahihannya lebih teruji. (Baca: Nasib 1.228 Guru Lulus Passing Grade P3K di Padang Tak Jelas, Kadukan Nasib ke Dewan)

Baca juga: Tolong Simak! Persiapan Hal Ini Jika Mau Lolos CPNS 2024, Sekali Tes Langsung Jebol

Dalam pesan itu disebutkan, bagi setiap penerima pesan yang kebetulan berstatus P3K, diharapkan segera mengisi absensi di website SSCASN dengan alamat http://sscasn.com.

Diketahui, Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCASN) ini merupakan akronim resmi yang digunakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam proses penerimaan pegawai.

Cuma, SSCASN ini dijadikan subdomain dari laman utama BKN di alamat https://bkn.go.id sehingga dia menjadi https://sscasn.bkn.go.id.

Namun, penipu itu agaknya memanfaatkan potensi kekurangan telitian masyarakat terkait penamaan alamat website ini, sehingga potensi orang jadi tertipu jadi lebih besar. Karena, menggunakan akronim yang sama.

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Diperpanjang hingga 11 Oktober 2023, Pendaftar Membludak di Hari Terakhir

"Sampai saat ini blm ada kebijakan terbaru terkait PPPK dan BKN tidak pernah mengeluarkan arahan terkait kewajiban absensi bagi PPPK pada tgl 25 Juli 2022," ungkap admin Twitter BKN dalam utas selanjutnya.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber: