BKN Nyatakan Link Absensi Keaktifan Seleksi P3K 2022 adalah Hoaks
Ilustrasi.
JAKARTA (25/7/2022) - Pelaku kejahatan cyber, mencoba mengais untung di tengah tak kunjung jelasnya diterbitkan Surat Kerja (SK) penempatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di berbagai daerah di Indonesia.
Caranya, dengan menyebar link absensi keaktifan seleksi P3K 2022 melalui whatsapp atau platform sosial media lainnya.
"Apabila kalian menemukan pesan berantai melalui WhatsApp atau media lain terkait dengan absensi keaktifan seleksi PPPK 2022, Mimin nyatakan bahwa berita tersebut HOAKS," tulis admin Twitter BKN @BKNgoid, Senin siang.
Akun ini sudah mendapat centang biru. Sehingga, validasi informasi yang ditulis, jadi lebih akurat dan kesahihannya lebih teruji. (Baca: Nasib 1.228 Guru Lulus Passing Grade P3K di Padang Tak Jelas, Kadukan Nasib ke Dewan)
Dalam pesan itu disebutkan, bagi setiap penerima pesan yang kebetulan berstatus P3K, diharapkan segera mengisi absensi di website SSCASN dengan alamat http://sscasn.com.
Diketahui, Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCASN) ini merupakan akronim resmi yang digunakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam proses penerimaan pegawai.
Cuma, SSCASN ini dijadikan subdomain dari laman utama BKN di alamat https://bkn.go.id sehingga dia menjadi https://sscasn.bkn.go.id.
Namun, penipu itu agaknya memanfaatkan potensi kekurangan telitian masyarakat terkait penamaan alamat website ini, sehingga potensi orang jadi tertipu jadi lebih besar. Karena, menggunakan akronim yang sama.
"Sampai saat ini blm ada kebijakan terbaru terkait PPPK dan BKN tidak pernah mengeluarkan arahan terkait kewajiban absensi bagi PPPK pada tgl 25 Juli 2022," ungkap admin Twitter BKN dalam utas selanjutnya.
Kemudian ditegaskan, portal resmi BKN untuk SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id.
Apabila menemukan pesan berantai dengan alamat bukan seperti di atas, dinyatakan bahwa berita tersebut hoaks.
ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
ASN terdiri dari dua kategori yaitu PNS dan P3K.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sedangkan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat P3K adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
PNS dan PPPK juga memiliki hak sebagai aparatur sipil negara.
PPPK sebagaimana dimaksud, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain itu, dalam rangka pengembangan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas, PPPK dan PNS diberikan kesempatan untuk pengetahuan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada Instansi Pemerintah.
Tidak hanya itu, ASN juga memiliki kewajiban yang harus dijalani oleh PNS maupun PPPK. Kewajiban itu adalah:
Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah
Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah
Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
Melaksanakan tugas kedinasan
Menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, dan tindakan
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. (kyo)
#SobatBKN, apabila kalian menemukan pesan berantai melalui whatssap atau media lain terkait dengan absensi keaktifan seleksi PPPK 2022, Mimin nyatakan bahwa berita tersebut HOAKS. pic.twitter.com/0Vs8V6MqcL
— #ASNPelayanPublik (@BKNgoid) Install aplikasi Valora News app di Google Play
Dewan Pers Siap Bela Semua Wartawan yang Jalankan Tugas Jurnalistik, Ini Tanggapan Ketum PJS
Polda Sumbar Siap Wujudkan Ranah Minang Tanpa Judi, Pintu Penyelesaian Restoratif Justice Ditutup
Ini Cara Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan melalui BCA, Mandiri, BNI, BRI, Bank bjb dan BTN
Dewan Pers Siap Bela Semua Wartawan yang Jalankan Tugas Jurnalistik, Ini Tanggapan Ketum PJS
PJS Gelar Dialog Politik Menakar Elektabilitas PPP, Ini Link Siaran Livenya
Ini Cara Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan melalui BCA, Mandiri, BNI, BRI, Bank bjb dan BTN
Dewan Pers Siap Bela Semua Wartawan yang Jalankan Tugas Jurnalistik, Ini Tanggapan Ketum PJS
Polda Sumbar Siap Wujudkan Ranah Minang Tanpa Judi, Pintu Penyelesaian Restoratif Justice Ditutup
Dewan Pers Siap Bela Semua Wartawan yang Jalankan Tugas Jurnalistik, Ini Tanggapan Ketum PJS
Polda Sumbar Siap Wujudkan Ranah Minang Tanpa Judi, Pintu Penyelesaian Restoratif Justice Ditutup
Link Gratis Nonton Liverpool vs Crystal Palace, Selasa Dinihari Ini
DPRD Bukittinggi Sahkan KUA PPAS 2023, Fokus pada 8 Sektor Pembangunan
Pelaku Judi Togel Online Dicokok, Uang Rp2,4 Juta jadi Barang Bukti