KUA-PPAS Padang 2023 Ditetapkan, Pendapatan Daerah Turun 5,12 Persen Dibanding Tahun Lalu

Selasa, 26 Juli 2022, 14:23 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
KUA-PPAS Padang 2023 Ditetapkan, Pendapatan Daerah Turun 5,12 Persen Dibanding Tahun Lalu
Wako Padang, Hendri Septa bersama Syahrial Kani (Ketua DPRD), Andree Algamar (Sekda) dan Sekwan, foto bersama usai paripurna pengesahan KUA-PPAS Padang 2023, Senin. (humas)

PADANG (25/7/2022) - Pendapatan daerah Padang tahun anggaran 2023, disepakati sebesar Rp2,513 triliun. Dibandingkan tahun anggaran 2022 lalu yang sebesar Rp2,642 triliun, pendapatan daerah ini mengalami penurunan sebesar Rp128,7 miliar atau turun sebesar 5,12 persen.

Rencana pendapatan daerah ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp928,65 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1,570 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp15 miliar.

Berdasarkan kebijakan dan ketentuan di atas, di tahun 2023 pada KUA-PPAS ditetapkan anggaran belanja sebesar Rp2,510 triliun. Jumlah anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp1,959 triliun, lalu belanja modal sebesar Rp538,5 miliar dan belanja tidak terduga sebesar Rp13 miliar.

"Belanja daerah yang dialokasikan, penggunaannya akan diarahkan untuk mendukung beberapa kegiatan dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan aktual yang dihadapi di Kota Padang. Alokasi anggaran tersebut didistribusikan ke dalam urusan wajib dan pilihan yang dilaksanakan pada masing-masing SKPD," ungkap Wako Padang, Hendri Septa dalam rapat paripurna KUA PPAS Padang 2023, Senin siang.

Baca juga: Arif Kurnia Serasa Bermimpi Bisa Tidur di Rumah Wali Kota Padang

Dikatakan, KUA-PPAS ini merupakan pagu yang masih akan dibahas lagi ke depan, antara Pemko dan DPRD Padang dalam penyusunan APBD 2023.

"Untuk itu, dalam mempercepat prosesnya kami berharap dukungan dan kerja sama dari anggota dewan, sehingga APBD Padang TA 2023 dapat ditetapkan dalam waktu yang direncanakan. Sebagaimana hal itu diatur dalam Permendagri No 64 Tahun 2020," harapnya.

Kesepakatan KUA PPAS tersebut, ditandai dengan dilakukannya penandatanganan Nota Kesepakatan Peraturan Daerah (Perda) No 11 Tahun 2022 tentang Persetujuan Ranperda Kota Padang tentang KUA-PPAS TA 2023 oleh Hendri Septa bersama Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani.

Paripurna itu diikuti unsur Forkopimda, Sekda Padang Andree Algamar bersama para asisten serta sejumlah pimpinan OPD di lingkup Pemko Padang dan stakeholder terkait lainnya baik secara langsung maupun virtual.

Baca juga: Wali Kota Padang Serahkan Bantuan Paket Sembako Bagi Warga Kecamatan Padang Selatan

Hendri Septa mengatakan, penyusunan KUA dan PPAS APBD Kota Padang TA 2023 tersebut telah mengalami serangkaian proses pembahasan yang diawali dari penyampaian secara resmi olehnya pada rapat paripurna dewan pada 7 Juli 2022 lalu.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: