Pengguna Anggaran Pembangunan RSUD Pasbar 2018-2020 Ditahan, Satu Tersangka Lagi Pingsan

Kamis, 28 Juli 2022, 21:32 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Pengguna Anggaran Pembangunan RSUD Pasbar 2018-2020 Ditahan, Satu Tersangka Lagi Pingsan
Penyidik Kejari Pasaman Barat, menggiring salah seorang tersangka dugaan korupsi dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020 yakni mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Y, Kamis. (robi irwan)

PASAMAN BARAT (28/7/2022) - Dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020 diperiksa. Satu orang di antaranya langsung ditahan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

"Satu orang tersangka yang ditahan adalah penggunaan anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Y," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi Pidana Khusus dan Kasi Intel, Elianto di kantor Kejaksaan, Kamis.

Sedangkan satu orang tersangka lagi mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), BS saat akan dilakukan penahanan, usai menjalani pemeriksaan kesehatan mengalami shock dan pingsan.

Tersangka langsung dilarikan ke Rumah Sakit Ibnu Sina Yarsi untuk penanganan medis lebih jauh.

Baca juga: Balitbangda Pasbar Bawa Petani Gula Merah Sungai Aur Belajar ke Kabupaten Mukomuko, Ini Alasannya

"Hari ini kami kembali menahan dua orang tersangka yang merupakan Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni inisial Y dan BS. Dengan demikian sampai hari ini sudah empat orang tersangka ditahan," katanya.

Ia mengatakan, pada proyek RSUD senilai Rp134 miliar itu, kerugian negara mencapai Rp20 miliar lebih sesuai perhitungan tim ahli yang memeriksa pekerjaan fisik proyek itu.

Menurutnya, perkara itu terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap perencanaan pembangunan RSUD itu. Berdasarkan itulah, penyidik kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan termasuk pembangunan fisik RSUD itu.

Ia menyebutkan, hari ini empat orang dipanggil sebagai saksi yakni tiga orang Penggunaan Anggaran atau tiga orang mantan direktur RSUD inisial Y, BS dan H serta Direktur Manajemen Konstruksi inisial MY.

Baca juga: Sekda Pasbar Pimpinan Rapat Persiapan Penilaian Lomba PKK Berprestasi Tingkat Provinsi

Sedangkan yang hadir hanya dua orang yakni Y dan BS. Setelah diperiksa dan ditemukan barang bukti yakni keterangan saksi, ahli, surat petunjuk dan keterangan tersangka maka Y dan BS ditetapkan tersangka dan satu orang dilakukan penahanan.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: