Kepengurusan PJS Sulut Dikukuhkan Mahmud Marhaba

Senin, 01 Agustus 2022, 21:07 WIB | News | Nasional
Kepengurusan PJS Sulut Dikukuhkan Mahmud Marhaba
Plt Ketum PJS, Mahmud Marhaba menyerahkan SK kepengurusan DPD PJS Sulawesi Utara yang dipimpin Fernando Adam dalam rangkaian konsolidasi organisasi di 30 provinsi di Indonesia, Senin.

MANADO (1/8/2022) - Konsolidasi organisasi pers Perhimpunan Jurnalis Siber (PJS), Senin ini kembali digelar di Kota Nyiur Melambai, Sulawesi Utara.

Pengurus DPD PJS Sulawesi Utara yang dipimpin Fernando Adam menyambut kedatangan Ketua Umum DPP PJS Mahmud Marhaba langsung di Bandara Sam Ratulangi Manado.

Konsolidasi yang dilaksanakan di Hotel Intiwhiz Boulevard Manado itu, dihadiri Pengurus DPD PJS Sulut dan Ketua DPC PJS Bolmong Utara, Romi Lantapa.

Fernando yang dikenal dengan panggilan akrabnya Nando mengungkapkan terima kasih yang besar atas dipilihnya Sulut sebagai daerah yang masuk dalam daftar konsolidasi PJS.

Baca juga: Jemput Paksa Wartawan ala Polres Tomohon, PJS Sulut: Kapolda Layak Copot Kapolres Tomohon

"Ini merupakan suatu kehormatan besar dimana Sulut dipercayakan sebagai daerah konsolidasi organisasi pers PJS dari rencana 30 provinsi di tanah air," ungkap Nando dalam sambutannya.

Dia mengungkapkan, jika tantangan kehadiran PJS di Sulut begitu besar karena ada upaya dari beberapa oknum untuk mempengaruhi dirinya, agar PJS tidak berkembang di Kota Tinutuan julukan dari Kota Manado ini.

"Saya kenal betul dengan Ketum PJS kita ini. Perjuangannya menjadikan JMSI menjadi konstituen Dewan Pers saya tahu dan itu bukan lagi rahasia umum. Karena penataan organisasi yang dia kawal sebelumnya yang menghasilkan sesuatu yang luar biasa."

"Tidak mudah menjadikan JMSI menjadi konstituen Dewan Pers dalam waktu 2 tahun," ungkap Nando sambil mengenang pertemuannya saat bersama dalam kegiatan pelatihan jurnalistik dengan Mahkamah Konstitusi.

Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba dalam sambutannya mengatakan, dirinya memberikan apresiasi yang tinggi atas dedikasi teman-teman wartawan yang bisa menerima PJS sebagai pilihannya dalam berorganisasi.

"Berorganisasi adalah pilihan dari setiap individu jurnalis untuk bergabung dalam sebuah organisasi wartawan. Ini merupakan amanah UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, dimana wartawan wajib memilih organisasi wartawan yang dikehendakinya," tegas Mahmud dihadapan pengurus DPD PJS Sulut.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: