Balai POM Rilis Tanya Jawab Isu Keamanan Ranitidine, Buruan Cek yang Punya Riwayat Tukak Lambung
Ilustrasi.
JAKARTA (2/8/2022) - Badan POM pada Selasa ini melansir tanya jawab seputar isu keamanan pada produk ranitidine. Diketahui, ranitidin adalah obat yang digunakan untuk mengobati gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus.
Pada 13 September 2019, US Food and Drug Administration (FDA) atau BPOM Amerika Serikat dan European Medicine Agency (EMA) atau Badan Pengawas Obat Eropa, mengeluarkan peringatan tentang adanya temuan cemaran NDMA dalam jumlah yang relatif kecil dalam Ranitidin.
NDMA merupakan turunan zat Nitrosamin yang dapat terbentuk secara alami. NDMA bersifat karsinogenik atau zat pemicu kanker, jika dikonsumsi melebihi ambang batas dalam jangka waktu yang lama.
NDMA juga dikenal sebagai pencemar lingkungan yang sering ditemukan dalam air, daging, sayuran, dan produk susu. Angka batas cemaran yang diperbolehkan yaitu 96 nanogram (ng) per hari.
Berikut tanya jawab yang dilansir sebagaimana dikutip dari laman BPOM, Selasa sore ini:
Jawaban:
Sesuai dengan informasi dari US Food and Drug Administration (US-FDA) dan European Medicine Agency (EMA), ditemukan adanya cemaran Nitrosodimethylamine (NDMA) dalam jumlah kecil pada sampel produk yang mengandung bahan aktif Ranitidin.
Jawaban:
Nitrosodimethylamine (NDMA) merupakan turunan nitrosamin yang dapat terbentuk secara alami. Paparan sejumlah batas maksimum yang telah ditetapkan oleh FDA diperkirakan dapat menimbulkan risiko kanker. Mengacu pada interim limit untuk NDMA yang diterbitkan oleh US-FDA dan EMA, acceptable intake NDMA adalah 96 ng/hari.
Jawaban:
Badan POM telah memberikan informasi awal untuk tenaga kesehatan 17 Sep 2019 dan melakukan pengambilan sampel untuk pengujian di laboratorium. Berdasarkan temuan beberapa produk raditin mengandung impuritis atau kontaminan NDMA, maka dalam konferensi pers 11 Oktober 2019 Badan POM memerintahkan kepada industri farmasi untuk MENGHENTIKAN SEMENTARA/SUSPEND semua produksi dan peredaran sediaan Ranitidin sampai selesainya hasil pengujian mandiri.
Jawaban:
a. MENGHENTIKAN SEMENTARA/SUSPEND artinya Ranitidin tidak diresepkan dan apotik tidak melakukan penyerahan obat tersebut kepada pasien untuk sementara waktu. Mengingat proses tersebut membutuhkan waktu maka kepada Industri Farmasi/PBF diberikan waktu 80 Hari Kerja (sejak Konferensi Pers 11 Oktober 2019) atau sampai Minggu ke-4 Januari 2020 untuk melakukan penarikan disarana pelayanan kefarmasian (apotek, klinik, rumah sakit).
b. Sambil menunggu dilakukan penarikan, sarana pelayanan kefaarmasian dapat mengeluarkan obat tersebut dari tempat pelayanan dan menyimpan ditempat yang aman dan diberi penandaan.
Jawaban:
Pada prinsipnya pemeriksaan dilakukan dengan tetap memperhatikan unsur pelayanan dan keberlangsungan bisnis serta membuat kondisi tetap kondusif. Peredaran obat disarana legal dan pengawasan obat yang legal dilakukan oleh Badan POM untuk menjaga keamanan pasien. Dalam melakukan pengawasan Badan POM berkoordinasi dengan petugas Dinas Kesehatan setempat. Permasalahan ini merupakan permasalahan impurities obat sehingga kewenangan penyelesaiannya hanya dapat dilakukan oleh Badan POM dan UPT Badan POM di daerah. Hal tersebut telah sesuai dengan pembagian kewenangan yang telah diatur dalam peraturan yang ada.
Jawaban:
Ranitidin dapat di distribusikan atau diresepkan kembali jika hasil pengujian hasil pengujian laboratorium dan NDMA di bawah ambang batas 96 ng/hari. Badan POM terus melakukan pengujian terhadap produk-produk ranitidine dan akan melakukan pemutakiran data terkait isu keamanan ranitidine ini berdasarkan hasil pengujian.
Jawaban:
Dokter dapat mencari alternative pilihan terapi baik yang berasal dari golongan H2 Antagonis yang lain (Famotidine dan Cimetidine) atau golongan lain seperti: Antasida, golongan Sitoprotektif seperti Sukralfat, golongan PPI (Proton Pump Inhibitor) seperti misalnya omeprazole dan lansoprazole. (kyo)
Install aplikasi Valora News app di Google Play
Dewan Pers Siap Bela Semua Wartawan yang Jalankan Tugas Jurnalistik, Ini Tanggapan Ketum PJS
PJS Gelar Dialog Politik Menakar Elektabilitas PPP, Ini Link Siaran Livenya
Ini Cara Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan melalui BCA, Mandiri, BNI, BRI, Bank bjb dan BTN
Bidhumas Polda Sumbar Ingatkan Personel Polri jangan Berkonflik dengan Awak Media
Dewan Pers Siap Bela Semua Wartawan yang Jalankan Tugas Jurnalistik, Ini Tanggapan Ketum PJS
Polda Sumbar Siap Wujudkan Ranah Minang Tanpa Judi, Pintu Penyelesaian Restoratif Justice Ditutup
Bidhumas Polda Sumbar Ingatkan Personel Polri jangan Berkonflik dengan Awak Media
Dewan Pers Siap Bela Semua Wartawan yang Jalankan Tugas Jurnalistik, Ini Tanggapan Ketum PJS
Polda Sumbar Siap Wujudkan Ranah Minang Tanpa Judi, Pintu Penyelesaian Restoratif Justice Ditutup
Link Gratis Nonton Liverpool vs Crystal Palace, Selasa Dinihari Ini
DPRD Bukittinggi Sahkan KUA PPAS 2023, Fokus pada 8 Sektor Pembangunan