Penyidik Kejari Pasbar Amankan Barang Bukti Satu Koper dan Satu Box Besar dari RSUD Jambak

Selasa, 02 Agustus 2022, 18:06 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Penyidik Kejari Pasbar Amankan Barang Bukti Satu Koper dan Satu Box Besar dari RSUD Jambak
Penyidik Kejari Pasaman Barat, mengamankan sejumlah barang bukti dari RSUD Jambak, Selasa sore. (robi irwan)

PASAMAN BARAT (2/8/2022) -- Penyidik Kejari Pasaman Barat geledah sejumlah ruangan di RSUD Jambak, Selasa. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit milik daerah itu pada tahun anggaran 2018-2020. Ditaksi, kerugian negera mencapai Rp20 miliar lebih.

"Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Nomor 14/Pen. Pid/2022/PN Psb," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Andi Suryadi didampingi sejumlah penyidik di Simpang Empat.

Dikaatkan, penggeledahan berjalan lancar dan aman, yang dimulai sejak pukul 15.12 WIB sampai pukul 16.15 WIB.

"Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembangunan RSUD itu berhasil disita untuk memperkuat pembuktian," katanya.

Baca juga: Kejari Pasbar Raih Kinerja Terbaik I Kategori Pidsus dan Pidum

Ia menyebutkan pada penggeledahan ini, penyidik menyita dokumen satu koper dan satu bok besar yang berkaitan dengan pembangunan RSUD itu.

"Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan, dalam rangka mengembangkan proses penyidikankasus dugaan korupsi itu," ujarnya.

Di antara contoh dokumen yang berhasil disita adalah dokumen kontrak, laporan perkembangan atau progres pekerjaan mingguan dan bulanan, surat keputusan serta dokumen lainnya.

"Dalam penggeledahan ini, pihak rumah sakit sangat kooperatif dan tidak ditemukan kendala yang berarti," sebutnya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat, Tersangka Muhammad Yusuf Masuki Tahap 2

Sementara itu, Direktur RSUD Pasaman Barat, Yandri mengatakan, pihaknya langsung mendampingi penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dalam penggeledahan.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: