Penyidik Kejari Cium Aroma Suap dan Gratifikasi di Pembangunan RSUD Jambak
PASAMAN BARAT (2/8/2022) - Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Andi Suryadi tak menutup kemungkinan, tersangka dugaan korupsi pembangunan RSUD Jambak bakal terus bertambah.
"Tidak tertutup kemungkinan, ada tersangka lainnya dalam perkara ini. Karena, ini merupakan perkara mega proyek dan melibatkan banyak pihak," ungkap Andi Suryadi disela penggeledahan sejumlah ruangan dalam mengumpulkan barang bukti (BB) di RSUD Jambak, Selasa sore.
Dia menjanjikan, penyidik Kejari Pasaman Barat akan terus mengejar para pengemplang uang negara di proyek yang dikerjakan secara tahun jamak (multiyears) yakni pada tahun anggaran 2018 hinga 2020.
"Hasil penyidikan sementara, kita menemukan dugaan suap dan gratifikasi pada kasus ini," tegas Andi Suryadi.
Diketahui, dugaan korupsi pembangunan RSUD Jambak itu, pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HM.
Kemudian, Direktur PT MAM Energindo, AA, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y dan BS.
"Tiga orang tersangka, sudah ditahan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat yakni NI, HM dan Y. Sedangkan AA ditahan pada kasus lainoleh KPK dan satu orang lagi BS masih menjalani perawatan di RS Yarsi karena mengalami sakit," katanya.
Terhadap tersangka, ungkap Andi Suryadi, bakal dijerat dengan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahundan maksimal 20 tahun serta Pasal 3 jo Pasal 55 UU Tipikor.
Baca juga: Dugaan Suap Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api, KPK akan Periksa Penerima Sleeping Fee
Melengkapi penyidikan ini, sejumlah personel Kejari Pasbar melakukan penggeledahan ke kantor RSUD Jambak, Selasa sore, yang dimulai pukul 15.12 WIB sampai pukul 16.15 WIB.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Kadis PUPR Pasbar Tinjau Jalan ke Rura Patontang, Pelebaran akan Dikerjakan melalui TMMD
- Tersangka Tipikor Penyalahgunaan Dana Nagari Diciduk Saat Berlebaran dengan Keluarga
- Musrenbang Terintegrasi Provinsi Sumbar, Pemkab Pasbar Raih Tiga Penghargaan
- Dirangkul Partai dan Diajak Tokoh jelang Pilkada Pasbar 2024, Ini kata Tk Mustika Yana Yang Dipertuan Kinali
- Khatamkan Baca Al Quran Selama Ramadhan, 9 ASN Pasbar Dapat Reward Uang Jutaan Rupiah