Penyidik Kejari Cium Aroma Suap dan Gratifikasi di Pembangunan RSUD Jambak

Selasa, 02 Agustus 2022, 20:15 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Penyidik Kejari Cium Aroma Suap dan Gratifikasi di Pembangunan RSUD Jambak
Penyidik Kejari Pasaman Barat mendorong koper dan box ukuran besar, sejumlah dokumen terkait pembangunan RSUD Jambak tahun anggaran 2018-2020 lalu, Selasa sore. (robi irwan)

PASAMAN BARAT (2/8/2022) - Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Andi Suryadi tak menutup kemungkinan, tersangka dugaan korupsi pembangunan RSUD Jambak bakal terus bertambah.

"Tidak tertutup kemungkinan, ada tersangka lainnya dalam perkara ini. Karena, ini merupakan perkara mega proyek dan melibatkan banyak pihak," ungkap Andi Suryadi disela penggeledahan sejumlah ruangan dalam mengumpulkan barang bukti (BB) di RSUD Jambak, Selasa sore.

Dia menjanjikan, penyidik Kejari Pasaman Barat akan terus mengejar para pengemplang uang negara di proyek yang dikerjakan secara tahun jamak (multiyears) yakni pada tahun anggaran 2018 hinga 2020.

"Hasil penyidikan sementara, kita menemukan dugaan suap dan gratifikasi pada kasus ini," tegas Andi Suryadi.

Baca juga: DPRD Sumbar Periode 2019-2024 Segera Berakhir, Supardi: Semoga Tugas dan Kewajiban Tak Ada yang Tercecer

Diketahui, dugaan korupsi pembangunan RSUD Jambak itu, pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HM.

Kemudian, Direktur PT MAM Energindo, AA, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y dan BS.

"Tiga orang tersangka, sudah ditahan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat yakni NI, HM dan Y. Sedangkan AA ditahan pada kasus lainoleh KPK dan satu orang lagi BS masih menjalani perawatan di RS Yarsi karena mengalami sakit," katanya.

Terhadap tersangka, ungkap Andi Suryadi, bakal dijerat dengan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahundan maksimal 20 tahun serta Pasal 3 jo Pasal 55 UU Tipikor.

Baca juga: Dugaan Suap Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api, KPK akan Periksa Penerima Sleeping Fee

Melengkapi penyidikan ini, sejumlah personel Kejari Pasbar melakukan penggeledahan ke kantor RSUD Jambak, Selasa sore, yang dimulai pukul 15.12 WIB sampai pukul 16.15 WIB.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: