Empat Pengurus Parpol Tak Lolos PT Konsultasi ke Help Desk KPU Sumbar

Kamis, 04 Agustus 2022, 22:12 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Empat Pengurus Parpol Tak Lolos PT Konsultasi ke Help Desk KPU Sumbar
Sekretaris Tim Asisten KPU Sumbar, Rahman Al Amin. (humas kpu sumbar)

PADANG (4/8/2022) - Empat pengurus partai politik (Parpol) yang tak memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) 4% pada pemilu 2019 lalu, datangi helpdesk (tim asistensi) KPU Sumbar.

Diketahui, pendaftaran Parpol calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah dibuka dan berlangsung mulai 1-14 Agustus 2022. Seluruh proses pendaftaran berlangsung di KPU RI. Walaupun begitu, pengurus tingkat provinsi di Sumatera Barat, tampaknya memanfaatkan tahapan ini untuk sekadar silaturahmi sekaligus berkonsultasi.

Sekretaris Tim Asistensi KPU Sumbar, Rahman Al Amin mengatakan, sejak dibuka pada 1 Agustus hingga Kamis ini, sudah empat pengurus partai politik tingkat provinsi yang berkunjung. Mereka bertanya soal proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

"Hari ini, Kamis 4 Agustus 2022, ada tiga parpol yang datang, Partai Berkarya, Partai Parsindo dan PKP. Hari sebelumnya, Rabu, Partai Reformasi yang berkunjung," ungkap Rahman.

Baca juga: Pendaftaran Beasiswa Pemko Pekanbaru Diperpanjang Hingga 26 Maret 2024

"Mekanisme tahapan pendaftaran partai politik itu berpusat di KPU RI. Tidak ada proses pendaftarannya di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," tambah dia.

Sebagai informasi, Pasal 414 UU No 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) berbunyi: "Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk ikut dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."

Artinya, partai politik (Parpol) yang berhak menempatkan wakilnya di parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat/DPR RI) harus meraih suara minimal 4% dari total suara sah secara nasional pada Pemilu 2019.

Dengan adanya aturan ambang batas parlemen ini, di Pemilu 2019 lalu terdapat 7 partai yang gagal melenggang ke Senayan. Partai-partai ini meraih suara kurang dari 4%, sehingga tidak diperhitungkan dalam perhitungan perolehan kursi DPR RI periode 2019-2024.

Baca juga: Tolong Simak! Persiapan Hal Ini Jika Mau Lolos CPNS 2024, Sekali Tes Langsung Jebol

Berikut 7 Parpol yang gagal menempatkan wakilnya di parlemen pada Pemilu 2019:

  1. Perindo: 3,74 juta suara (2,67%)
  2. Partai Berkarya: 2,93 juta suara (2,09%)
  3. PSI: 2,65 juta suara (1,89%)
  4. Partai Hanura: 2,16 juta suara (1,54%)
  5. Partai Bulan Bintang: 1,1 juta suara (0,79%)
  6. Partai Garuda: 702,53 ribu suara (0,5%)
  7. PKPI: 312,78 ribu suara (0,22%)

Verifikasi Faktual

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: