Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Jambak Ditahan, Total Ada 7

Jumat, 05 Agustus 2022, 09:41 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Jambak Ditahan, Total Ada 7
Penyidik Kejari Pasbar menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) Jambak pada tahun anggaran 2018-2020, Kamis malam. (robi irwan)

PASAMAN BARAT (5/8/2022) - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) Jambak pada tahun anggaran 2018-2020, Kamis malam.

"Kedua tersangka itu adalah mantan Direktur RSUD Pasaman Barat yang jadi pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) HW dan Direktur Manajemen Konstruksi, MY," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Andi Suryadi dan sejumlah penyidik di Simpang Empat, Kamis malam.

Kedua orang itu dipanggil pada hari Kamis sejak pukul 11.00 WIB sebagai saksi. Setelah ditemukan bukti kuat, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan pada malamnya.

Untuk tersangka HW, ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai pengguna anggaran dan PPK.

Baca juga: Tersangka Tipikor Penyalahgunaan Dana Nagari Diciduk Saat Berlebaran dengan Keluarga

Sementara itu, MY merupakan pemilik perusahaan yang jadi pemenang tender. Atae jasa peminjaman "bendera" itu, MY dapatfee7 persen dari nilai kontrak.

"Kedua tersangka untuk sementara dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat untuk 20 hari ke depan," katanya.

Menurut dia, kedua tersangka dilakukan penahanan setelah pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dan dinyatakan sehat.

Dengan ditahannya kedua tersangka, hingga sekarang ada tujuh tersangka terhadap proyek pembangunan RSUD senilai Rp134 miliar dengan kerugian lebih dari Rp20 miliar.

Baca juga: JPU Kejari Pasbar Limpahkan Tersangka HPS ke Pengadilan Tipikor Padang

Ia menyebutkan, tujuh tersangka itu yakni PPK inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: