Pengedar Shabu di Kinali Dicokok Saat Minum Teh Es
Tersangka pengedar shabu-shabu, yang diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasbar di daerah Bangun Rejo, Jorong Padang Candua, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kamis (4/8/2022), sekitar pukul 23.30 WIB. (robi irwan)
PASAMAN BARAT (5/8/2022) - Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat cokok SA (41), di Bangun Rejo, Jorong Padang Candua, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kamis (4/8/2022), sekitar pukul 23.30 WIB.
"Bersama tersangka, diamankan barang bukti berupa 11 paket kecil shabu-shabu siap edar. Narkoba golongan I itu disimpan dalam plastik kwaci di dekat dia tengah menikmati teh es di teras rumah samping sebuah warung," ungkap Kapolres Pasaman Barat, AKBP M Aries Purwanto, Jumat.
Dijelaskan Kasat Resnarkoba, AKP Eri Yanto, penangkapan tersangka SA berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. "Saat penangkapan, tersangka mengakui bahwa shabu tersebut adalah miliknya, yang sengaja diletakkan didekat dia duduk," ungkap AKP Eri Yanto.
Selanjutnya, terang dia, Tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka, didampingi Kepala Jorong dan tokoh masyarakat setempat.
Selain 11 paket shabu-shabu, juga diamankan barang bukti berupa satu buah dompet kecil yang berisi sembilan narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah bong, 11 plastik ukuran kecil warna bening.
Kemudian, satu buah pipet sebagai sendok shabu, satu unit handphone merek Samsung warna Hitam, satu unit handphone merek Vivo V2156 warna pelangi, uang tunai Rp600.000, satu unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja nopol BM 3731 OZ warna hitam, satu helai baju kemeja lengan pendek warna biru.
Dikatakan, tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun serta denda sebanyak Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar. (pl1)
Install aplikasi Valora News app di Google Play
Bidhumas Polda Sumbar Ingatkan Personel Polri jangan Berkonflik dengan Awak Media
Ratusan Warga dan Mahasiswa Tuntut Tambang Emas Hulu Batang Batahan Ditutup
Bidhumas Polda Sumbar Ingatkan Personel Polri jangan Berkonflik dengan Awak Media
Dewan Pers Siap Bela Semua Wartawan yang Jalankan Tugas Jurnalistik, Ini Tanggapan Ketum PJS
Polda Sumbar Siap Wujudkan Ranah Minang Tanpa Judi, Pintu Penyelesaian Restoratif Justice Ditutup
Bidhumas Polda Sumbar Ingatkan Personel Polri jangan Berkonflik dengan Awak Media
Dewan Pers Siap Bela Semua Wartawan yang Jalankan Tugas Jurnalistik, Ini Tanggapan Ketum PJS
Polda Sumbar Siap Wujudkan Ranah Minang Tanpa Judi, Pintu Penyelesaian Restoratif Justice Ditutup
Link Gratis Nonton Liverpool vs Crystal Palace, Selasa Dinihari Ini
DPRD Bukittinggi Sahkan KUA PPAS 2023, Fokus pada 8 Sektor Pembangunan