Pengedar Shabu di Kinali Dicokok Saat Minum Teh Es

Jumat, 05 Agustus 2022, 17:15 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Pengedar Shabu di Kinali Dicokok Saat Minum Teh Es
Tersangka pengedar shabu-shabu, yang diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasbar di daerah Bangun Rejo, Jorong Padang Candua, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kamis (4/8/2022), sekitar pukul 23.30 WIB. (robi irwan)

PASAMAN BARAT (5/8/2022) - Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat cokok SA (41), di Bangun Rejo, Jorong Padang Candua, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kamis (4/8/2022), sekitar pukul 23.30 WIB.

"Bersama tersangka, diamankan barang bukti berupa 11 paket kecil shabu-shabu siap edar. Narkoba golongan I itu disimpan dalam plastik kwaci di dekat dia tengah menikmati teh es di teras rumah samping sebuah warung," ungkap Kapolres Pasaman Barat, AKBP M Aries Purwanto, Jumat.

Dijelaskan Kasat Resnarkoba, AKP Eri Yanto, penangkapan tersangka SA berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. "Saat penangkapan, tersangka mengakui bahwa shabu tersebut adalah miliknya, yang sengaja diletakkan didekat dia duduk," ungkap AKP Eri Yanto.

Selanjutnya, terang dia, Tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka, didampingi Kepala Jorong dan tokoh masyarakat setempat.

Baca juga: Dirangkul Partai dan Diajak Tokoh jelang Pilkada Pasbar 2024, Ini kata Tk Mustika Yana Yang Dipertuan Kinali

Selain 11 paket shabu-shabu, juga diamankan barang bukti berupa satu buah dompet kecil yang berisi sembilan narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah bong, 11 plastik ukuran kecil warna bening.

Kemudian, satu buah pipet sebagai sendok shabu, satu unit handphone merek Samsung warna Hitam, satu unit handphone merek Vivo V2156 warna pelangi, uang tunai Rp600.000, satu unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja nopol BM 3731 OZ warna hitam, satu helai baju kemeja lengan pendek warna biru.

Dikatakan, tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun serta denda sebanyak Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar. (pl1)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: