Mantan Direktur RSUD Jambak Ditahan

Sabtu, 13 Agustus 2022, 00:22 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Mantan Direktur RSUD Jambak Ditahan
Penyidik Kejaksaan Pasbar, menggiring mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jambak, BS terkait perkara dugaan kasus korupsi pembangunan RSUD tahun anggaran 2018-2020, Jumat. (robi irwan)

PASAMAN BARAT (12/8/2022) - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, kembali melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jambak, BS terkait perkara dugaan kasus korupsi pembangunan RSUD tahun anggaran 2018-2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana di Simpang Empat, Jumat mengatakan tersangka merupakan Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen pada pembangunan RSUD itu.

"Sebelumnya tersangka sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juli 2022," katanya.

Ketika itu, kata dia, penyidik akan melakukan penahanan. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.

Baca juga: Polda Sumbar Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi pada Dinas PUPR Mentawai

Namun, ketika akan dibawa untik dititip di rumah tahanan Polres Pasaman Barat, tiba-tiba tersangka jatuh pingsan sehingga tersangka dibawa ke Rumah Sakit Ibnu Sina untuk dirawat intensif.

Kemudian setelah menjalani perawatan selama tujuh hari dan dinyatakan sudah sehat, penyidik kembali memanggil tersangka untuk kembali diperiksa sebagai tersangka pada Jumat.

Setelah selesai diperiksa sebagai tersangka pada pukul 17.00 WIB akhirnya tersangka ditahan dan dititipkan ke rumah tahanan Polres Pasaman Barat.

Ia menjelaskan penahanan terhadap merupakan lanjutan pengembangan penyidikan dalam pembangunan RSUD Pasaman Barat yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018-2020 (multi years) dengan nilai kontrak sebesar Rp134,859 juta

Baca juga: Ini Proyek Senilai Rp18,06 Miliar yang Diduga Ada Mark Up pada Dinas Pendidikan Sumbar, Statusnya Naik jadi Penyidikan

Berdasarkan hasil audit ahli teknis kerugian fisik yang ditimbulkan baik dari mark up dan kekurangan volume pekerjaan ditemukan sebesar Rp20 miliar dan penyidik telah memenuhi dua alat bukti yang cukup keterlibatannya di dalam pembangunan RSUD itu.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: