Padang Terima Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp17,155 Miliar
PADANG (12/8/2022) - Sekretaris Daerah (Sekda) Padang, Andree Algamar mewakili Wali Kota Padang, menerima Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Triwulan II Tahun 2022 untuk Kota Padang sebesar Rp17,155 miliar lebih.
Dana bagi hasil pajak dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar bekerjasama dengan Bank Nagari tersebut, diserahkan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi.
Ikut menyaksikan langsung Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni di Padang, Jumat.
Pembagian dana tersebut diterima masing-masing 19 kabupaten/kota se-Sumbar di dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Baca juga: Festival Rakyat Muaro Padang, Hadirkan Suasana Tempoe Doeloe
"Pembagian dana ini merujuk Undang-undang (UU) No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah," ungkap Mahyeldi.
Kegiatan itu, terangnya, bertujuan dalam rangka mendorong optimalisasi pengelolaan pendapatan dan percepatan realisasi APBD di tahun 2022. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Mushala, Edotel dan Teaching Factory SMK 3 Padang Diresmikan, Ini Permintaan Gubernur Sumbar
- HMTI Serahkan Zakat Fitrah dan Fidiah Warga Tabagsel Sumbar
- Ansor Padang Gelar Buka Bersama dan Serahkan Santunan untuk Anak Yatim Piatu
- DPRD Padang Tuntaskan Pembahasan LKPj Tahun 2023, Perumda PSM hingga Banjir jadi Catatan
- Kapolsek Nanggalo jadi Pemateri Pesantren Ramadhan di Mushalla Al Mujahidin, Ini yang Disampaikan