Dewan Pers Siap Bela Semua Wartawan yang Jalankan Tugas Jurnalistik, Ini Tanggapan Ketum PJS
JAKARTA (15/8/2022) - Dewan Pers gelar diskusi Kajian Hukum Pedoman Pemberitaan di Media Sosial yang berlangsung secara hybrid, Kamis pekan kemarin. Diskusi secara offline maupun online ini, menghadirkan pembicara, Ketua Komisi Hukum dan Perundangan Dewan Pers, Arif Zulkifli.
dalam pemaparannya, dia menjelaskan fungsi pers/media massa sesuai Pasal 3 UU No 40 Tahun 1999 tentang pers yakni sebagai wadah informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial serta ikut pemperjuangkan penegakan keadilan dan kebenaran.
Arif Zulkifli juga menyampaikan soal tugas pers/media dimana pada Pasal 2 UU No 40 Tahun 1999 menyatakan pers berfungsi mewujudkan kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supermasi hukum.
"Inti dari demokrasi adalah adanya kesempatan bagi aspirasidan suara rakyat (individu) dalam mempengaruhi sebuah keputusan," ungkap anggota dewan pers yang memasuki periode kedua itu.
Baca juga: Bupati Pelalawan Diusulkan jadi Penerima PJS Award 2024, Ini Kata Mahmud Marhaba
Demikian halnya pada pasal 6 bahwa pers nasional melaksanakan peranannya melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta melaksanakan peranannya memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Dalam penjabarannya khusus huruf C, ungkap Arif Zulkifli, dibagi dalam 3 bagian yakni pertama, sebagai wahana komunikasi massa, penyebaran informasi dan bentuk opini.
Kedua, harus mampu melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranannya. Ketiga, harus mendapat jaminan pelindungan hukum, serta bebas dari campurtangan dan paksaaan dari manapun.
Perlindungan Hukum untuk Wartawan
Baca juga: Buka Bersama dengan Pimpinan Ormas dan Lembaga, Ini Pesan Erman Safar
Dalam sesi tanya jawab, Mahmud Marhaba selaku Plt Ketua Umum Perhimpunan Jurnalis Siber (PJS) mempertanyakan komitmen dewan pers dalam mewujudkan perlindungan hukum pada wartawan.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Bupati Pelalawan Diusulkan jadi Penerima PJS Award 2024, Ini Kata Mahmud Marhaba
- Menteri PANRB Berlakukan WFH Tanggal 16 dan 17 April 2024, Ini Ketentuannya
- DPP PJS Bahas Pelaksanaan HUT, Tiga Agenda Besar Dimatangkan
- UPN Veteran akan Gelar UKW Gratis di 5 Provinsi, Ini Link Pendaftarannya
- Ini Link dan Cara Memeriksa Hasil Penghitungan Real Count KPU